Pilkada Banjarbaru 2024
Alasan Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024, Ini Profil Calon Petahana
Alasan Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024, ini profil dan harta kekayaan calon petahana.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024, ini profil dan harta kekayaan calon petahana.
Kontestasi Pilkada Banjarbaru 2024 dikejutkan dengan keputusan KPU Banjarbaru yang mendiskualifikasi salah satu paslon.
Pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru resmi dibatalkan.
Penetapan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11/2024) sore.
Baca juga: Terjawab Sudah Cagub yang Bisa Kalahkan Ridwan? Cek Pilkada Jakarta 2024 Kapan dan Hasil Survei
Pembatalan Aditya-Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," katanya.
Pembatalan pencalonan Paslon Nomor Urut 2 tersebut ujar Dahtiar, sebagai tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel, terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan rekomendasi itu, pihaknya menilai Paslon Aditya-Said Abdullah telah memenuhi unsur pelanggaran.
"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," jelasnya.

Selanjutnya salinan SK Pembatalan Pencalonan tersebut, akan disampaikan oleh KPU Banjarbaru ke pada Paslon Aditya-Said Abdullah.
Saat dintanya mengenani tahapan dan kelangkapan logistik di Pilkada Banjarbaru, Dahtiar menolak untuk menjawabnya.
"Itu saja, terimakasih," ujar Dahtiar sambil beranjak pergi.
Diketahui, Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran administrasi.
Baca juga: Debat Pilkada Kutim 2024, Soal Pengelolaan Dana CSR, Kasmidi Bulang: Jangan Latah
Meskipun demikian, Dahtiar tidak menguraikan secara lengkap jenis pelanggarannya terkait Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.