Minggu, 12 April 2026

Berita Penajam Terkini

Progres Reforma Agraria Badan Bank Tanah di PPU, Kini Memasuki Tahap Akhir

Progres reforma agraria Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara, kini memasuki tahap akhir.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Badan Bank Tanah
Hak pengelolaan atau HPL milik Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

 TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Reforma agraria di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas, namun juga sebuah keniscayaan.

Reforma agraria tidak sekadar bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.

Sejak implementasi reforma agraria diakselerasi pada tahun perdana pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah diamanatkan bahwa seluruh penerima manfaat agar mengelola tanah objek reforma agrarian (TORA) secara optimal dan produktif.

Mendasari hal tersebut, Badan Bank Tanah yang diberikan mandat untuk menyediakan minimal 30 persen lahan untuk reforma agraria, berkomitmen untuk menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Badan Bank Tanah Pastikan Penambahan Lahan Bandara VVIP IKN di Kaltim Berjalan Lancar

Menteri ATR/Kepala BPN juga telah menetapkan alokasi TORA di HPL Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seluas 1.873 hektare (ha).

“Ini adalah kewajiban yang harus kami tunaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang agraria, bukan sekadar janji. Kami ingin penerima manfaat bisa optimal dalam mengelola TORA,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan persnya, Minggu (3/11/2024).

Parman menyampaikan, pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan GTRA terus melakukan upaya akselerasi.

“Tahapannya tinggal sedikit lagi sebelum nanti akan diterbitkan sertifikat,” sambungnya.

Pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap.

Tahap I akan menyasar pada masyarakat terdampak pembangunan Bandara IKN, dan jalan bebas hambatan atau jalan tol IKN seksi 5B, seluas total kurang lebih 400 ha.

Baca juga: Badan Bank Tanah Turun ke Pantai Lango Penajam Paser Utara, Gandeng TNI dan Polres PPU

Masyarakat terdampak Bandara IKN tersebut tidak hanya mendapat lahan, tetapi juga penggantian tanam tumbuh melalui skema  penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dari sisi darat, dan Kementerian PUPR dari sisi udara. 

Harto, salah satu masyarakat yang telah menerima ganti tanam tumbuh sekaligus calon subjek penerima RA Badan Bank Tanah mengaku senang dan puas dengan solusi dari Badan Bank Tanah, Kemenhub dan Kementerian PUPR.

Dirinya telah mendapatkan ganti tanam tumbuh senilai Rp357 juta.

“Awalnya beredar kabar tidak ada ganti rugi, pokoknya mau diambil lah. Setelah proses berjalan, ada berita dari Badan Bank Tanah kalau ada penggantian tanah dan juga tanam tumbuh. Akhirnya kami terima,” ujar Harto.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved