Berita Kukar Terkini

Tak Sadar Pembelinya Polisi yang Menyamar, Pengedar Barang Haram di Kukar Dibekuk

Tersangka berhasil ditangkap Unit Satreskoba Polres Kukar setelah menjual narkotika jenis sabu kepada polisi.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Seorang pengedar narkoba berinisial LD (49) yang selama ini meresahkan warga Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur akhirnya berhasil diringkus polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang pengedar narkoba berinisial LD (49) yang selama ini meresahkan warga Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur akhirnya berhasil diringkus polisi.

Tersangka berhasil ditangkap Unit Satreskoba Polres Kukar setelah menjual narkotika jenis sabu kepada polisi.

Dia tidak sadar 'pasiennya' adalah petugas yang menyamar sebagai pembeli.

LD diciduk di Jalan Bougenville, RT 15 Kelurahan Panji, setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat 1 November 2024 malam.

Penangkapan dilakukan dengan cara menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli narkotika atau undercover buy sabu.

Baca juga: Rumah di Balikpapan Utara jadi Sarang Barang Haram, Ada Belasan Paket, Pengedar Dibekuk Polisi

"Tepatnya di Jalan Bougenville Tenggarong," ungkap Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba AKP Suyoko, Minggu (3/11/2024).

Kronologi penangkapan tersebut berawal dari kepolisian yang mendapatkan ciri-ciri persis dengan tersangka pada 30 Oktober 2024.

Polisi lalu mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi yang dilaporkan. 

Setelah menganalisis informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menginstruksikan tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan operasi penyamaran (undercover buy) guna menangkap pelaku di tempat kejadian. 

Tepat pada pukul 22.00 Wita, upaya ini membuahkan hasil, ketika seorang petugas yang menyamar berhasil membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu dari LD, yang saat itu tampak berusaha menghindari perhatian publik.

Ketika transaksi terjadi, tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan LD dan melakukan penggeledahan. 

Selain paket sabu yang terjual, petugas menemukan tiga paket tambahan yang siap diedarkan, satu timbangan digital, plastik klip, sendok takar, dan uang tunai sejumlah Rp 900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. 

"Total berat barang bukti sabu-sabu yang ditemukan mencapai sekitar 1 gram," ungkap AKP Suyoko.

Baca juga: Operasi Mendadak di THM Prakla Bontang, 6 Orang Terdeteksi Positif Konsumsi Barang Haram

Dari interogasi di lapangan, LD mengaku jika barang haram itu miliknya. Tersangka LD kini ditahan di Polres Kukar untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, LD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat sebagai pelaku peredaran narkotika. 

AKP Suyoko menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika di Kutai Kartanegara. 

Ia juga mengajak masyarakat setempat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengarah pada tindakan kriminal terkait narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (*)

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved