Breaking News

Berita Nasional Terkini

6 Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Anaknya, Ada Keterlibatan Hakim Lain

6 fakta ibu Ronald Tannur jadi tersangka kasus suap anaknya, ada keterlibatan hakim lain.

Kolase Foto Tribun Medan/Tribunnews.com
Meirizka Widjaja alias MW ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar. Begini awal keterlibatan Meirizka Widjaja dalam kasus suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga eks pejabat Mahkamah Agung. 6 fakta ibu Ronald Tannur jadi tersangka kasus suap anaknya, ada keterlibatan hakim lain. 

TRIBUNKALTIM.CO - 6 fakta ibu Ronald Tannur jadi tersangka kasus suap anaknya, ada keterlibatan hakim lain.

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga eks pejabat Mahkamah Agung.

Meirizka Widjaja resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa, Senin (4/11/2024). 

Berikut ini sejumlah fakta keterlibatan Meirizka Widjaja di kasus anaknya.

Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Dugaan Suap ke Hakim PN Surabaya

Meirizka memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya untuk mengurus perkara Ronald Tannur.

Meirizka menyandang status tersangka setelah sempat diperiksa lima jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka langsung digelandang menuju Rutan kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. 

Sebagai informasi, Ronald Tannur sebelumnya dijerat hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti. 

Ia sempat dinyatakan bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Namun setelah kasus suap ini diusut, Ronald Tannur kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sejak Minggu (27/10/2024) lalu. 

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Kronologi Suap Hakim

Uang sebanyak Rp3,5 miliar digelontorkan Meirizka untuk membebaskan Ronald Tannur yang terbelit kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Meirizka menyerahkan uang tersebut kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara ini. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut Meirizka mulanya meminta bantuan Lisa Rahmat untuk membantu putranya. 

Baca juga: Ibu Ronald Tannur Terseret Kasus Suap Anaknya, Kini Jadi Tersangka

Meirizka dan Lisa Rahmat lantas bertemu pada 5 Oktober 2024 di sebuah kafe di Surabaya. 

Pertemuan selanjutnya berlangsung di kantor Lisa Rahmat pada 6 Oktober 2024 lalu. 

Dalam pertemuan itu, Lisa Rahmat menginformasikan soal total biaya dan langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk membebaskan Ronald Tannur

“LR meminta kepada ZR ( Zarof Ricar) minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Gelontorkan Rp3,5 Miliar

Dalam setiap permintaan dana pengurusan kasus Ronald Tannur, Lisa Rahmat selalu meminta persetujuan Meirizka terlebih dahulu. 

Selama kasus berjalan, Meirizka menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada sang pengacara. 

Uang tersebut diberikan secara bertahap. 

Selain itu, Lisa Rahmat juga sempat menalangi Rp2 miliar untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur.

Meirizka dan Lisa Rahmat telah sepakat bahwa uang Rp2 miliar itu akan diganti di kemudian hari.

Sehingga total biaya yang digelontorkan Meirizka untuk perkara Ronald Tannur mencapai Rp3,5 miliar. 

Uang tersebut diduga diserahkan kepada hakim yang mengurus perkara Ronald tannur. 

Baca juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Terlibat Kasus Suap Anaknya, Penjelasan Kejati Jawa Timur

Ayah Ronald Tahu Aksi Suap Meirizka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur mengetahui biaya atau fee yang diberikan Meirizka untuk membebaskan sang anak. 

Kendati demikian, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut Edward Tannur tak mengetahui nominal uang yang digelontorkan istrinya untuk menyuap hakim. 

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya, MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujarnya di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), dilansir Kompas.com.

 “Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” tambah Abdul Qohar.

Keterlibatan Hakim Lain

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti keterlibatan hakim lain berinisial R.

Hakim R diduga memegang peranan penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tannur

Diduga hakim R ikut terlibat dalam aksi pemberian suap dari Meirizka. 

Pakai Rompi Tahanan Bernomor 44

Saat digiring keluar dari Kantor Kejati Jatim, Senin (4/11/2024) malam, Meirizka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor dada 44. 

Meirizka digelandang oleh beberapa penyidik kejaksaan menuju ruang tahanan Kejati Jatim di belakang gedung. 

Saat digelandang, Meirizka hanya terdiam sembari menundukkan kepala. 

Rambut panjang lurus Meirizka pun menutupi sebagian wajahnya.

Meirizka juga tak mengeluarkan sepatah kata pun di awak media.

Baca juga: Kronologi Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya, Sempat Kaget tapi Tidak Melawan

Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk 20 hari ke depan. 

Penahanan ini dilakukan dengan perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Meirizka Widjaja disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. . (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Rp3,5 Miliar

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved