Berita Nasional Terkini
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Terlibat Kasus Suap Anaknya, Penjelasan Kejati Jawa Timur
Ibu Ronald Tannur jadi tersangka, terlibat kasus suap anaknya, ini penjelasan Kejati Jawa Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru dalam kasus anaknya.
Ibu Ronald Tannur, berinisial MW diduga terlibat dalam kasus suap sang anak.
MW jadi tersangka ke-6 yang terseret kasus Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.
Baca juga: Kronologi Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya, Sempat Kaget tapi Tidak Melawan
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah MW diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," ungkap Qohar.
Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.
"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Ini?
Sebelum penetapan MW sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan yang totalnya mencapai Rp20 miliar serta beberapa barang elektronik yang dianggap terkait dengan tindak pidana ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.