Berita Berau Terkini

Dinkes Berau Giatkan Sosialisasi, Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok Butuh Kerja Sama Masyarakat 

Dinkes Berau terus lakukan sosialisasi, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok butuh kerja sama masyarakat.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie mengatakan bahwa selain sosialisasi yang dilakukan pihaknya, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok juga butuh kerja sama Masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Kesehatan Berau terus melakukan sosialisasi tentang Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie mengatakan, implementasi perda tersebut harus terus diperkuat dengan adanya sosialisasi dari pihaknya. 

“Kami terus me-refresh lagi, menyosialisasikan kembali adanya Perda KTR itu, tetapi ini juga beriringan dengan kesadaran masyarakat juga,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co,  Selasa (5/11/2024).

Lamlay menjelaskan, penerapan perda ini bersifat penting, jangan sampai non perokok menjadi para pelaku perokok pasif.

Baca juga: Dinkes Berau Gelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen BLUD, Diikuti 21 Puskesmas

Telah banyak edukasi dan peringatan bahaya perilaku merokok sembarangan dilakukan

“Kan kasihan ya, yang bukan perokok malah harus ikut terkena kerugiannya karena harus terus-terusan mengisap asap rokok,” tegasnya.

Adapun wilayah KTR dari perda tersebut, dijelaskan Lamlay, yakni fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, RSUD.

Kemudian tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, ruang ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. 

Baca juga: Progres Pembangunan Kantor Dinkes Berau Capai 30,2 Persen

Kawasan rokok memang harus ditentukan.

Jika mengakcu pada perda tersebut memang ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.

Di antaranya adalah taman, di mana di taman diperbolehkan namun tetap harus ditetapkan satu kawasan khusus.

Pasalnya, taman juga pastinya menjadi sarana bermain anak dan pihak yang tidak merokok.

Ia juga mengatakan bahwa pemasangan tanda-tanda dan pengumuman dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca atau didengar baik.

“Kira bersama-sama memang harus memiliki kepekaan ya terkait KTR ini, dan pastinya kami juga melakukan pengawasan dan sosialisasi,” tutupnya. (*)

 

 

 

Penulis: Renata Andini 

Capt:Kepala dinas Kesehatan Berau. lamlay Sarie / Renata Andini

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved