Berita Nasional Terkini
Gaji Guru Naik Signifikan di Tahun 2025, Cek Rinciannya di Sini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan rencana gaji guru naik akan dilaksanakan pada 2025 berdasarkan sertifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Di tengah ramainya perihal akan adanya kenaikan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji guru naik di tahun 2025 pun juga kini tengah ramai dibicarakan.
Tentunya, gaji guru naik di tahun 2025 ini pun juga sudah dipastikan akan terjadi.
Sebagaimana, menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, memastikan rencana gaji guru naik akan dilaksanakan pada 2025 berdasarkan sertifikasi, bukan melalui pengangkatan.
“Bukan pengangkatan ya, tapi mungkin sertifikasi guru,” kata Abdul Mu’ti seperti dikutip dari Kompas.com.
Pasalnya, menurut Abdul Mu’ti mengungkapkan jika kini jumlah guru yang sudah memiliki sertifikasi cukup signifikan.
“Di angka sekarang lumayan, kalau sementara di angka yang saya terima dari Dirjen itu, sertifikasi guru itu ada 606 ribu sekian,” ujar Abdul.
Namun, Abdul Mu’ti belum mau menuturkan terkait besaran kenaikan gaji yang akan diterima oleh para guru di seluruh Indonesia.
Ia hanya mengisyaratkan kenaikan gaji tersebut akan menjadi kejutan bagi para guru.
Meskipun belum ada angka resmi kenaikan gaji guru di tahun 2025, namun kita bisa mengetahui dan memperkirakan kenaikan gaji guru di tahun depan.
Untuk kenaikan gaji guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut ini dia rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan.
Besaran Gaji PNS 2025
- Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
- Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji PPPK Bakal Naik 2025
Pemerintah tengah menggodok rencana kenaikan upah para tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 mendatang.
Rencana penambahan upah ini juga nantinya akan berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, mengingat pentingnya peran mereka dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan, yang didorong oleh berbagai pertimbangan.
Salah satu yang paling utama adalah menjaga daya beli para pegawai negeri yang berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.
Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, pemerintah juga menilai bahwa kenaikan gaji ini penting sebagai bagian dari apresiasi terhadap kerja keras para pegawai, khususnya yang berada di lini pelayanan terdepan, termasuk untuk tenga PPPK.
Dalam hal sistemnya, PPPK guru memiliki penggolongan yang lebih simpel dibandingkan PNS.
Golongan PPPK guru hanya terdiri dari angka, yakni adalah golongan yang dilambangkan dengan angka 1, sampai dengan 17.
Semakin besar angka golongan seseorang, maka akan semakin tinggi pula gaji dan tunjangan yang akan didapatkan nantinya.
Agar seorang PPPK bisa naik ke golongan yang lebih tinggi, mungkin akan ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi.
Pada praktiknya, gaji dan tunjangan adalah hal penting untuk seorang PPPK bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Tentu gaji dan tunjangan yang lebih besar adalah impian yang diimpikan oleh banyak PPPK, bahkan juga para PNS yang bekerja di berbagai sektor.
Di masa pemerintahan baru ini, salah satu janji kampanye presiden adalah akan kenaikan gaji guru sebesar 2 juta.
Tentu gaji PPPK guru juga termasuk di dalamnya.
Berikut adalah gaji PPPK guru golongan 12 sampai 17 di tahun 2024 ini, serta gaji PPPK guru yang rencananya akan dinaikan 2 juta rupiah di tahun 2025 jika jadi.
Gaji PPPK guru golongan 12 sampai 17 tahun 2024:
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Gaji PPPK guru golongan 12 sampai 17 jika itu dinaikan 2 juta rupiah di tahun 2025:
Golongan XII: Rp 5.627.500 - Rp 7.957.800
Golongan XIII: Rp 5.781.000 - Rp 8.209.800
Golongan XIV: Rp 5.940.900 - Rp 8.472.500
Golongan XV: Rp 6.107.600 - Rp 8.746.200
Golongan XVI: Rp 6.281.400 - Rp 9.031.600
Golongan XVII: Rp 6.462.500 - Rp 9.329.000
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kenaikan Gaji Guru 2025 Akan Terealisasi, Ini Rincian Gajinya
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji PPPK Bakal Naik 2025, Segini Nominal yang Bakal Diterima Tenaga di Golongan 12 Hingga 17 Nanti
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.