Berita Viral
Gunawan Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Telusuri Akun Judi Online yang Dipromosikan
Gunawan Sadbor terancam 10 tahun penjara, polisi telusuri akun judi online yang dipromosikan lewat Tiktok yang viral.
TRIBUNKALTIM.CO - Gunawan Sadbor terancam 10 tahun penjara, polisi telusuri akun judi online yang dipromosikan lewat Tiktok yang viral.
Nasib Gunawan Sadbor langsung berubah, usai viral jingkrak-jingkrak joget Sadbor, kini harus mendekam di tahanan.
Bahkan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Sukabumi mengungkapkan akan melakukan penelusuran mendalam terkait akun judi online yang dipromosikan melalui akun TikTok Gunawan Sadbor, alias Sadbor (sadbor86pp).
Baca juga: Gunawan Sadbor Tersangka, Kompolnas Minta Polisi tak Pilih Kasih Tangkap Artis yang Promosikan Judol
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers pada Senin, 4 November 2024.
Kasus ini bermula saat AS, yang berperan sebagai host dalam siaran langsung TikTok di akun Sadbor pada Sabtu, 28 Oktober 2024, kedapatan mempromosikan situs judi online.
Dalam siaran tersebut, AS mengarahkan penonton untuk mengunjungi situs judi dengan memberikan saweran atau gift.
AS menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena mereka memberikan gift.
Ia bahkan mengarahkan penonton untuk mengakses situs judi tersebut.
"AS menyampaikan di dalam live streamingnya, 'bapak f***i si gacor anti rungka hi oe oe oe oe oeee, bapa f***i lagi gacor gaes, linknya ada di google, f***i**** anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa f***i oe oe oe oe oeee, bapa f***i wel aweu aweu bapa f***i'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live TikTok.

Penyelidikan dan Tindakan
Kapolres Samian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat.
Sadbor dan karyawannya sering melakukan siaran langsung dari siang hingga malam.
Baca juga: Gunawan Sadbor Dapat Rp700 Ribu Sehari dengan Joget Ayam Patuk di TikTok, Kini Diperiksa Polisi
Menyikapi hal ini, polisi melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan Ditsiber Polda Jabar serta Ditsiber Bareskrim Polri.
"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut, maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.