Berita Viral
Gunawan Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Telusuri Akun Judi Online yang Dipromosikan
Gunawan Sadbor terancam 10 tahun penjara, polisi telusuri akun judi online yang dipromosikan lewat Tiktok yang viral.
Sadbor dan AS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Profil dan Pekerjaan Gunawan, TikTokers Joged Sadbor yang Ditangkap Polisi, Sehari Dapat Rp700 Ribu
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," ucap Samian.,
Saat diperlihatkan di hadapan awak media, Sadbor dan AS terlihat mengenakan baju tahanan dan masker, tampak termenung dan lesu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Telusuri Akun Judi Online yang Dipromosikan lewat Akun Tiktok Sadbor Sukabumi yang Viral
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.