Berita Viral

Gunawan Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Telusuri Akun Judi Online yang Dipromosikan

Gunawan Sadbor terancam 10 tahun penjara, polisi telusuri akun judi online yang dipromosikan lewat Tiktok yang viral.

kolase Tribunjabar.id
Gunawan Sadbor dulu jingkrak-jingkrak live TikTok sebelum ditangkap dan setelah ditangkap kini diborgol mengenakan baju tahanan di Polres Sukabumi. Gunawan Sadbor terancam 10 tahun penjara, polisi telusuri akun judi online yang dipromosikan lewat Tiktok yang viral. 

Sadbor dan AS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Profil dan Pekerjaan Gunawan, TikTokers Joged Sadbor yang Ditangkap Polisi, Sehari Dapat Rp700 Ribu

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," ucap Samian.,

Saat diperlihatkan di hadapan awak media, Sadbor dan AS terlihat mengenakan baju tahanan dan masker, tampak termenung dan lesu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Telusuri Akun Judi Online yang Dipromosikan lewat Akun Tiktok Sadbor Sukabumi yang Viral

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved