CPNS 2024

Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Resmi dari KemenpanRB, Lengkap Jadwal dan Bobot Nilainya

Berikut ini kisi-kisi SKB CPNS 2024 resmi dari KemenpanRB, lengkap jadwal dan bobot nilainya.

Editor: Nisa Zakiyah
Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2024 - Berikut ini kisi-kisi SKB CPNS 2024 resmi dari KemenpanRB, lengkap jadwal dan bobot nilainya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini kisi-kisi SKB CPNS 2024 resmi dari KemenpanRB, lengkap jadwal dan bobot nilainya.

Bagi peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pengumuman kelulusan SKD CPNS 2024 akan dilakukan pada 17-19 November 2024.

Peserta yang memiliki ranking 3 kali formasi maka berhak mengikuti SKB.

Nah, di tahap SKB inilah yang menjadi tahap tes terakhir atau penentuan apakah peserta dinyatakan diterima menjadi CPNS atau tidak.

Bagi peserta yang lolos tahap SKD, agar bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik sebaiknya membaca kisi-kisi SKB CPNS 2024 yang resmi dibagikan KemenpanRB.

Tujuan tes SKB adalah untuk menilai kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar apakah sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Sebelumnya, SKD CPNS telah digelar sejak 16 Oktober 2024 lalu.

Tes ini akan dilaksanakan secara bertahap hingga 14 November 2024.

Selain itu, pelaksanaan SKB nantinya dibagi menjadi dua, yang pertama yakni SKB Non-CAT dan juga SKB dengan CAT. 

CAT, singkatan dari Computer Assisted Test, adalah sistem seleksi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menggunakan komputer.

Berdasarkan jadwal yang dibagikan BKN, SKB CPNS Non-CAT 2024 akan dihelat pada 20 November-17 Desember 2024.

Sementara itu, SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan menyusul pada 9-20 Desember 2024.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2024

Adapun dalam pasal 35, terdapat sejumlah ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2024 yakni sebagai berikut.

  • Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan CAT BKN.
  • Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan setelah mendapat persetujuan Menteri.
  • Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved