Berita Kukar Terkini
Kronologi Ratusan Butir Double L dan Sabu Gagal Edar di Muara Jawa Kukar
Polsek Muara Jawa berhasil membongkar jaringan peredaran barang haram narkotika yang mengkhawatirkan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Pihak kepolisian kini berfokus untuk memproses kasus ini berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas barang haram narkoba, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Muara Jawa menegaskan komitmennya untuk terus melawan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Keterlibatan masyarakat sangat vital dalam memerangi peredaran barang haram narkoba.
"Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba,” tambah Dedik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.