Berita Kukar Terkini
Polsek Sangasanga Ringkus Karyawan Swasta Pengedar Barang Haram di Kukar
Kapolsek Sangasanga, AKP Muhammad Zulhijah, menjelaskan bahwa penangkapan RD berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitasnya membawa sabu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Sangasanga baru saja menangkap seorang karyawan swasta berinisial RD (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.
Penangkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam memerangi ancaman narkoba yang terus meresahkan masyarakat.
Penangkapan terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024, saat RD melintas di Jalan Mada RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam, menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan kecepatan tinggi.
Tim dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangasanga yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat segera menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Ciduk Pengedar Barang Haram di Karang Joang Balikpapan, Polisi Sita 7 Paket Siap Edar
Kapolsek Sangasanga, AKP Muhammad Zulhijah, menjelaskan bahwa penangkapan RD berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitasnya membawa sabu dari Samarinda untuk diedarkan di Sangasanga.
“Kami berhasil menghentikan tersangka dan menemukan dua poket sabu seberat 0,20 gram di kantong celananya. Penggeledahan dilakukan di depan Ketua RT setempat, yang menyaksikan langsung prosesnya,” ujar Zulhijah dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Tindakan ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut, terutama sabu-sabu yang kian menjadi permasalahan serius bagi masyarakat.
Dalam pemeriksaan, RD mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Samarinda, tepatnya di Jalan Pesut, dengan harga Rp 150 ribu per poket.
Dia juga mengungkapkan rencananya untuk menggunakan sebagian barang haram tersebut untuk dirinya sendiri dan memberikan sisanya kepada temannya dengan imbalan Rp 30 ribu.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Desa Santan Ulu di Bontang Kaltim, Diduga akan Edarkan Barang Haram
"Pelaku mengaku telah beberapa kali membeli sabu sejak bulan April 2024," kata Kapolsek Sangasanga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku, satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu.
Semua barang bukti kini disimpan di Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.
RD kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika.
Baca juga: Warga Berbas Tengah Bontang Tertangkap Tangan Simpan Barang Haram 4,65 Gram
Penangkapan ini bukan hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menggambarkan keseriusan Polsek Sangasanga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Sementara itu, masyarakat berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan memperkuat langkah-langkah preventif untuk menjaga generasi muda dari jeratan narkoba. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.