Berita Samarinda Terkini
53,63 Gram Sabu Gagal Edar, Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku
Narkotika jenis sabu gagal edar setelah personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan melalui bandar
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 53,63 gram berhasil diamankan Polresta Samarinda.
Narkotika jenis sabu ini gagal edar setelah personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan melalui bandar yang ditangkapnya.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda tersebut bermula dari adanya informasi awal, laporan akan ada transaksi di sekitar Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, yang kerap dijadikan tempat transaksi.
Baca juga: Dishub Rencana Usulkan Penutupan U-Turn di Depan Mal Samarinda Square Tahun Depan
Mendapati informasi ini, kepolisian bergegas melakukan observasi lapangan, mengintai dengan cermat pada lokasi yang dimaksud.
Tepatnya Jumat 1 November 2024, sekitar pukul 15.30 Wita lalu, pihak berwajib menangkap seorang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan, dan mengaku bernama inisial BS.
“Saat kami geledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, Rabu (6/11/2024).
Pada saat itu ditemukan BB satu kotak rokok berkelir hitam berisikan satu buah plastik warna hitam.
Didalamnya, terdapat satu poket Narkotika jenis sabu seberat 50,69 Gram yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri pelaku
Tak hanya itu, petugas di lapangan juga menemukan kembali satu buah plastik klip berisikan 7 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,94 Gram Brutto di kantong celana depan sebelah kanan.
“Dari keterangan BS narkotika jenis sabu ini dipesan melalui pelaku lain berinisial ZA,” jelasnya.
Gerak cepat petugas, saat melakukan pengembangan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, akhirnya kembali mengamankan ZA dan ditemukan barang bukti satu unit HP Android berwarna merah hitam berisikan pesan transaksi barang haram.
“Untuk pengembangan lebih lanjut kami membawa kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
| Tidak Ada Lonjakan Signifikan Pertumbuhan Penduduk di Samarinda Usai Idul Fitri |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Finalisasi WFH ASN, Fokus Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi |
|
|---|
| 42 Pelajar Lolos Seleksi Awal Paskibraka Samarinda 2026, Bersiap Tes Intelegensi |
|
|---|
| Ubah Sampah Jadi Listrik, Samarinda Kekurangan 340 Ton Sampah, Jalin Kerjasama dengan Kukar |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah KONI Samarinda, Pembelaan Terdakwa: Bukan Niat Korupsi, Hanya Salah Tafsir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241106_narkoba-jenis-sabu.jpg)