Berita Nasional Terkini

Budi Arie Disentil Rieke Diah Pitaloka soal Judi Online dan Pinjol, Ketua Projo Siap Diperiksa

Budi Arie Setiadi disentil Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR. Budi Arie yang juga Ketua Projo mengaku siap diperiksa.

Editor: Amalia Husnul A
YouTube TV Parlemen/Dok kompas.com
BUDI ARIE DISOROT - Rieke Dyah Pitaloka dan Budi Arie Setiadi. Budi Arie Setiadi disentil Rieke Dyah Pitaloka saat rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR. Budi Arie yang juga Ketua Projo mengaku siap diperiksa. 

Sementara itu jumlah tersangka saat ini yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya adalah 14 orang.

Mereka di antaranya terdiri dari 11 orang Kementerian Komdigi dan tiga lainnya merupakan warga sipil.

Siap Diperiksa

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi yang pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Komunikasi dan Digital/Komdigi) Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online

Hal ini ia sampaikan menanggapi belasan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena membekingi situs judi online.

"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Untuk itu, Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi.

Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo.

"Tunggu saja, dalami saja, kita siap," imbuhnya.

Baca juga: Orang Dekat Budi Arie Bekingi Judi Online, DPR Minta Klarifikasi, Polisi Bakal Periksa Ketum Projo?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk ikut memeriksa Budi Arie terkait belasan pegawai Komdigi yang membekingi situs judi online

Polisi sejauh ini telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol. 

Sementara itu, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved