Pendidikan
Dulu Jokowi Minta Alumni LPDP Pulang, Kini Mendikti Sebut Tak Wajib, Boleh Berkarier di Luar Negeri
Alumni Beasiswa LPDP kini tidak lagi wajib untuk pulang ke Indonesia dan boleh berkarier di luar negeri.
TRIBUNKALTIM.CO - Alumni Beasiswa LPDP kini tidak lagi wajib untuk pulang ke Indonesia dan boleh berkarier di luar negeri.
Hal ini sebagaimana pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro usai usai Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
"Kami memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus," tegas Satryo, dikutip dari Antara.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dalam negeri yang dinilai belum optimal dalam menyediakan wadah dan peluang bagi para alumni untuk berkarya sesuai keahlian mereka.
Baca juga: 25 Info Beasiswa 2024 Bulan November untuk Siswa SD-SMA dan Mahasiswa, Ini Syarat dan Link Daftarnya
"Bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Jadi meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih," lanjutnya.
Meski demikian, Mendiktisaintek menegaskan pemerintah tetap berkomitmen membangun industri dalam negeri yang mampu mengakomodasi keahlian para alumni LPDP dari universitas luar negeri.
Satryo juga membantah anggapan bahwa pemberian beasiswa pendidikan tinggi ke luar negeri melalui Program LPDP, merugikan negara.
"Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Dia punya karir, punya prestasi kan tidak menganggur, dia bekerja, punya pengetahuan, penghasilan yang baik. Kenapa tidak?" jelasnya.
Jokowi Dulu Serukan Alumni LPDP Pulang ke Tanah Air
Pernyataan terbaru Mendiktisaintek yang memperbolehkan para alumni LPDP berkarier di luar negeri tampak kontras dengan seruan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setahun lalu yang secara tegas meminta mereka kembali ke tanah air.
Pada 3 Agustus 2023, dalam acara LPDP Fest yang digelar secara daring, Jokowi dengan tegas menyerukan kata "pulang" sebanyak tiga kali kepada para penerima beasiswa LPDP yang menempuh studi di luar negeri.
"Pulang, pulang, pulang ke Indonesia, setelah pulang atau studi berkarya lah, inilah kesempatan untuk saudara semua," tegas Jokowi saat itu dalam ceramahnya.
Presiden Jokowi menekankan, Indonesia sangat membutuhkan tenaga muda dengan pemikiran dan visi yang lebih baik untuk masa depan bangsa.
Ia bahkan mengimbau para penerima beasiswa LPDP tidak tergiur dengan tawaran gaji dan fasilitas yang lebih baik di luar negeri.
Perubahan pandangan ini muncul bersamaan dengan evaluasi menyeluruh terhadap program LPDP yang sedang dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Wakil Menteri Stella Christie mengungkapkan pihaknya sedang melakukan analisis mendalam terhadap efektivitas penggunaan dana LPDP, termasuk kajian cost-benefit analysis.
"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," ujar Stella pada Rabu (30/10/2024).
Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Mau Kembali ke Indonesia
Diketahui sebelumnya jika terdapat sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia meski masa studi telah selesai.
Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang ogah kembali ke Indonesia.
Sanksi yang berikan pun tidak main-main, setidaknya ada 5 tingkatan sanksi yang akan dijatuhi secara bertahap.
Diketahui hingga kini, banyak awardee LPDP tidak kembali ke Indonesia meskipun ada sanksi yang diketahui para awardee.
Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto ketika menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).
"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin dalam keterangannya.
Dalam aturan LPDP, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.
Selain itu, wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Jika melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.
Karena itu, seluruh mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.
Pihak LPDP menetapkan aturan rinci berupa kewajiban kembali ke Indonesia, kewajiban berkontribusi, larangan selama menjadi awardee hingga sanksi bagi pelanggar.
Berikut rincian sanksi bagi awardee, yang dirangkum dari buku pedoman umum LPDP pada 7 April 2022.
Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP 2023 yang Enggan Kembali ke Indonesia
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.
2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa
Sanksi administratif ringan.
3. Sanksi Administratif Ringan meliputi:
Sanksi ringan satu.
Sanksi ringan kedua.
Sanksi ringan tiga.
4. Sanksi Administratif Sedang meliputi;
Penundaan pembayaran Dana Studi.
Penyesuaian pembayaran Dana Studi.
Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
5. Sanksi Administratif Berat meliputi:
Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.
Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.
Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
Kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi
1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.
2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang- kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri atau menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa LPDP 2023.
4. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, dam IDB.
5. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.
6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.
7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi, atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
8. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.
9. Pemberian sanksi kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Mendiktisaintek Bolehkan Alumni LPDP Tak Pulang dan Berkarier di Luar Negeri
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Asyik, Penerima Beasiswa LPDP Kini Tidak Lagi Harus Pulang ke Indonesia, Bisa Mengabdi di Manapun,
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ilustrasi-beasiswa-LPDP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.