Berita Viral

Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda WH dan Istri, Akui Merasa Tertekan

Guru honorer Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (6/11/2024) kemarin.

Kolase
Guru honorer Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (6/11/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO - Guru honorer Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (6/11/2024) kemarin.

Kesepakatan damai Supriyani dengan orangtua korban Aipda WH dan istri soal tuduhan aniaya anaknya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan surat tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), menyatakan Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Surat pernyataan Supriyani tersebut ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Andi Gunawan, Kasi Pidum Kejari Konsel yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.

"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai itu, karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan tersebut.

Diketahui karena kasus ini, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo. 

Setelah kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, beberapa kali pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Aipda WH meminta kepada Supriyani.

Hal tersebut dilakukan agar kasus ini berakhir damai saja tanpa harus berproses di pengadilan.

Akan tetapi mediasi tersebut tak pernah menemui titik temu. 

Baca juga: Kasus Guru Supriyani, Susno Duadji hingga Menteri Pendidikan Turun Tangan, Hotman Paris Siap Bantu

Hingga kemudian, pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menginisiasi pertemuan antara guru honorer Supriyani dan Aipda WH. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra

Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjalani pemeriksaan, Rabu (06/11/2024).

Pemeriksaan tersebut dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sultra.

Sekaitan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta hingga uang penangguhan penahanan Rp2 juta dalam penanganan kasus guru Supriyani di Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konsel.

Termasuk dugaan pelanggaran etik dalam prosedur penanganan kasus sang guru honorer yang dituduh aniaya murid sekolah dasar (SD) negeri di kecamatan tersebut.

Baca juga: Tegur Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Supriyani Dipenjara, Dimintai Denda 50 Juta

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, siang ini, sejumlah personel Propam Sultra tampak menunggu guru Supriyani.

Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, pun membenarkan sang guru honorer akan memenuhi panggilan pemeriksaan Propam.

Selain guru Supriyani, Propam juga memanggil suami guru Supriyani, Katiran, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Iya pemeriksaan hari ini di Propam Polda,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Kasus guru Supriyani dituduh aniaya murid SD sudah bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan mendudukkannya sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, guru Supriyani dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aiptu WH, dan istri NF.

Aiptu WH menjabat sebagai Kepala Unit Intelijen Keamanan atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Gegara kasus ini, sang guru honorer pun sempat ditahan oleh jaksa saat pelimpahan kasusnya dari Unit Reskrim Polsek Baito ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan dilakukan pada 16 Oktober 2024 lalu, sebelum akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim PN Andoolo, pada Selasa, 24 Oktober 2024. (*)

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved