Berita Internasional Terkini
Kelanjutan Kasus Pidana dan Perdata Donald Trump Usai Menang Pilpres AS, Presiden Tak Bisa Diadili
Kelanjutan kasus pidana dan perdata Donald Trump setelah menang Pilpres AS 2024, presiden tak bisa diadili.
Para ahli hukum memperkirakan sidang akan ditunda karena menjatuhkan vonis kepada presiden terpilih sebelum Hari Pelantikan akan menjadi hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS.
Juan Merchan telah dua kali menunda vonis Donald Trump, yang awalnya dijadwalkan pada 11 Juli.
Sebagian alasan penundaan ini karena putusan Mahkamah Agung AS pada bulan Juli yang menyatakan presiden memiliki kekebalan luas dari tuntutan hukum atas tindakan resmi mereka.
Donald Trump berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan berdasarkan putusan tersebut, yang dibantah oleh jaksa penuntut.
Trump telah berjanji untuk mengajukan banding atas putusan bersalahnya setelah ia dijatuhi hukuman.
Baca juga: Terpilih Jadi Presiden AS, Donald Trump Diajak Israel Damaikan Timur Tengah, Warga Gaza Pesimis
Penuntutan Federal
Pada Agustus 2023, Donald Trump didakwa terkait upaya untuk membatalkan hasil Pemilu 2020.
Ia dan sejumlah sekutunya dituduh berkonspirasi untuk menggulingkan hasil pemilu melalui berbagai cara, termasuk berusaha mempengaruhi pejabat negara bagian Georgia untuk mengubah hasil suara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan AS Berupaya Tutup Kasus Donald Trump Sementara, Presiden Tak Bisa Diadili
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.