Berita Internasional Terkini

Kelanjutan Kasus Pidana dan Perdata Donald Trump Usai Menang Pilpres AS, Presiden Tak Bisa Diadili

Kelanjutan kasus pidana dan perdata Donald Trump setelah menang Pilpres AS 2024, presiden tak bisa diadili.

Brendan Smialowski / AFP
Donald Trump menyapa Elon Musk, CEO SpaceX dan Tesla, sebelum forum kebijakan dan strategi dengan para eksekutif di Ruang Makan Negara Gedung Putih 3 Februari 2017 di Washington, DC. Kelanjutan kasus pidana dan perdata Donald Trump setelah menang Pilpres AS 2024, presiden tak bisa diadili. 

Para ahli hukum memperkirakan sidang akan ditunda karena menjatuhkan vonis kepada presiden terpilih sebelum Hari Pelantikan akan menjadi hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS.

Juan Merchan telah dua kali menunda vonis Donald Trump, yang awalnya dijadwalkan pada 11 Juli.

Sebagian alasan penundaan ini karena putusan Mahkamah Agung AS pada bulan Juli yang menyatakan presiden memiliki kekebalan luas dari tuntutan hukum atas tindakan resmi mereka. 

Donald Trump berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan berdasarkan putusan tersebut, yang dibantah oleh jaksa penuntut.

Trump telah berjanji untuk mengajukan banding atas putusan bersalahnya setelah ia dijatuhi hukuman.

Baca juga: Terpilih Jadi Presiden AS, Donald Trump Diajak Israel Damaikan Timur Tengah, Warga Gaza Pesimis

Penuntutan Federal

Pada Agustus 2023, Donald Trump didakwa terkait upaya untuk membatalkan hasil Pemilu 2020. 

Ia dan sejumlah sekutunya dituduh berkonspirasi untuk menggulingkan hasil pemilu melalui berbagai cara, termasuk berusaha mempengaruhi pejabat negara bagian Georgia untuk mengubah hasil suara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan AS Berupaya Tutup Kasus Donald Trump Sementara, Presiden Tak Bisa Diadili

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved