Pilkada Bontang 2024

Basri Rase dan Neni Moerniaeni Saling Lapor ke Bawaslu Bontang, Isu Pelanggaran Kampanye Memanas

Menjelang 19 hari menuju pemungutan suara Pilkada Bontang 2024, tensi politik di Kota Bontang, Kalimantan Timur

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PILKADA BONTANG 2024 - Ilustrasi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Basri Rase-Chusnul Dhihin dan Neni Moerniaeni-Agus Haris saat pengambilan nomor urut di Kantor KPU Bontang, beberapa waktu lalu. Bawaslu Bontang kini harus menangani beberapa laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan dua kandidat yakni Basri Rase dan Neni Moerniaeni. 

Disinggung soal TAPPD, Ismail mengungkapkan sebelum jauh melangkah pihaknya masih akan lakukan kajian awal dan meminta pandangan ahli.

Menurutnya, jika terbukti bahwa tenaga ahli dalam TAPPD melanggar aturan dengan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas.

Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, yang melarang tenaga ahli pemerintah terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca juga: Dandim Letkol Aryo Bagus Daryanto Tekankan Netralitas TNI dalam Pengamanan Pilkada Bontang 2024

“Regulasi sudah jelas. Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Bontang untuk memastikan status tenaga ahli yang bersangkutan,” tutur Ismail. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved