Pilkada Bontang 2024
Basri Rase dan Neni Moerniaeni Saling Lapor ke Bawaslu Bontang, Isu Pelanggaran Kampanye Memanas
Menjelang 19 hari menuju pemungutan suara Pilkada Bontang 2024, tensi politik di Kota Bontang, Kalimantan Timur
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Menjelang 19 hari menuju pemungutan suara Pilkada Bontang 2024, tensi politik di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur kian memanas.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bontang kini harus menangani beberapa laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan dua kandidat yakni Basri Rase dan Neni Moerniaeni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunKaltim.co dalam satu pekan ini, Bawaslu Bontang tengah mendalami tiga laporan masyarakat yang menyoroti:
- Dugaan pelanggaran terkait program beasiswa tuntas;
- Kredit UMKM 0 persen;
- Serta pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) yang diduga dimanfaatkan sebagai alat kampanye oleh calon wali kota petahana, Basri Rase.
Untuk diketahui, TAPPD dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang yang ditandatangani Basri Rase pada 3 September 2024.
Tim ini terdiri dari enam anggota, dengan komposisi:
- Ketua Syarifah Nurul Hidayati;
- Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup diisi oleh Eko Satrya;
- Bidang Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan oleh Yophie Turang dan Ajizah;
- serta Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan diisi oleh Hardianto dan Sutrisno.
Beberapa anggota tim tersebut disinyalir terlibat langsung dalam mobilisasi massa untuk mendukung Basri Rase, yang berpasangan dengan Chusnul Dhihin.
Baca juga: Panji Petualang Dituding Kampanye untuk Basri Rase, Bawaslu Bontang Sebut tak Ada Pelanggaran
Sementara itu, kelompok masyarakat lainnya melaporkan calon nomor urut 4 atas dugaan kampanye hitam atau black campaign ke kantor Bawaslu di Jalan S Parman, Kota Bontang pada Jumat 8 November 2024.
Laporan itu berkaitan seorang ketua Rukun Tetangga (RT) menjanjikan politik uang, yang diduga terindikasi sebagai tim Neni Agus Haris yang dibekali untuk mendata pemilih di beberapa wilayah RT tersebut.
Laporan ini sesuai dengan Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Penjelasan Bawaslu Bontang
Dijelaskan oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bontang, Ismail Usman, membenarkan adanya laporan tersebut kepada TribunKaltim.co, Jumat (8/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon nomor 1 dan 4.
“Benar, ada empat laporan yang masuk. Tiga di antaranya terkait dugaan pelanggaran kampanye melalui program-program, dan satu lainnya terkait dugaan kampanye hitam,” kata Ismail.
Namun, dari empat laporan tersebut, Ismail mengungkapkan bahwa dua laporan terkait TAPPD dan dugaan politik uang, masih dalam tahap awal dan belum diregistrasi.
Baca juga: Janji dan Mimpi Najirah Calon Walikota di Pilkada Bontang 2024, Target Cetak 2.000 Wirausahawan Baru
“Kami masih melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil," tegasnya.
"Sementara itu, laporan terkait program beasiswa dan Kredit UMKM 0 persen sudah selesai diproses,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.