Berita Kukar Terkini

Warga Kembang Janggut Kukar Diedukasi Tentang Status Kawasan Hutan dan Potensi Konflik Lahan

Warga Desa Muai, Long Beleh Modang, dan Long Beleh Ukung, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Warga Desa Muai, Long Beleh Modang, dan Long Beleh Ukung, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur mendapatkan sosialisasi terkait peraturan kehutanan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Ia memberikan pemahaman bahwa pihak kepolisian dapat menindak masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan IPPKH jika terdapat laporan dari pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut. 

“Ini sebagai bagian dari pelayana kita, kalau ada yang lapor kita akan tindak. Karena ketentuan hukum yang berlaku menegaskan bahwa pemegang hak pengelolaan kawasan IPPKH adalah sektor usaha yang mengantongi izin,” tegasnya.

Warga Harap Solusi

Di sisi lain, Ketua Koperasi Belayan Sejahtera, Jamaludin, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat memanfaatkan lahan kehutanan tanpa mengetahui status kawasan tersebut, sehingga menjadikannya sebagai kebun kelapa sawit.

“Ada dua kemungkinan yang menyebabkan kondisi ini, yaitu masyarakat menanam lebih dulu sebelum izin PPKH terbit atau izinnya sudah terbit tetapi masyarakat tidak tahu,” jelasnya.

Ia khawatir kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik, mengingat warga enggan melepas kebun yang menjadi sumber penghasilan mereka. Diperkirakan kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga yang memasuki area IPPKH mencapai ribuan hektar.

Karena menyadari ketentuan yang berlaku mengatakan bahwa kawasan IPPKH berada di bawah kewenangan pemegang izin. Petani setempat terus mencoba mencari solusi untuk mempertahankan kebunnya. 

“Sekarang kami tengah berupaya meminta kebijaksanaan pemerintah untuk membebaskan kawasan tersebut konsesi IPPKH,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved