Pilkada Paser 2024

Bawaslu Paser Ingatkan ASN, TNI dan Polri Harus Jaga Netralitas di Pilkada 2024 

awaslu memiliki peran dan tugas dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran pemilu maupun pemilihan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Komisioner Bawaslu Paser Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fauzan. 

"Pengembangan lebih jauh, ASN dilarang memfasilitasi kegiatan kampanye dengan menjadikan rumah atau tempat pribadinya menjadi tempat pelaksanaan kampanye," tegas Fauzan. 

Untuk itu, Bawaslu Paser menghimbau seluruh ASN di Bumi Daya Taka untuk menjaga netralitasnya sebagai bentuk profesionalisme pelayanan, keadilan pelayanan dan kualitas pelayanan. 

Bagi seluruh masyarakat yang mengetahui ada pihak-pihak dari ASN yang diduga melanggar asas netralitas, bisa segera menyampaikan kepada pengawas pada setiap tingkatan. 

"Bisa juga disampaikan melalui media-media yang kami sediakan, di nomor whatsapp pengaduan 0822-9942-0608, laman facebook Bawaslu Kabupaten Paser, instagram bawaslukabpaser, dan melalui email pencega...@gmail.com," tutup Fauzan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved