Pilkada Paser 2024
Bawaslu Paser Ingatkan ASN, TNI dan Polri Harus Jaga Netralitas di Pilkada 2024
awaslu memiliki peran dan tugas dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran pemilu maupun pemilihan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
"Pengembangan lebih jauh, ASN dilarang memfasilitasi kegiatan kampanye dengan menjadikan rumah atau tempat pribadinya menjadi tempat pelaksanaan kampanye," tegas Fauzan.
Untuk itu, Bawaslu Paser menghimbau seluruh ASN di Bumi Daya Taka untuk menjaga netralitasnya sebagai bentuk profesionalisme pelayanan, keadilan pelayanan dan kualitas pelayanan.
Bagi seluruh masyarakat yang mengetahui ada pihak-pihak dari ASN yang diduga melanggar asas netralitas, bisa segera menyampaikan kepada pengawas pada setiap tingkatan.
"Bisa juga disampaikan melalui media-media yang kami sediakan, di nomor whatsapp pengaduan 0822-9942-0608, laman facebook Bawaslu Kabupaten Paser, instagram bawaslukabpaser, dan melalui email pencega...@gmail.com," tutup Fauzan. (*)
Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Paser dari Masa ke Masa dan Asal Partai Politiknya, Dominasi Golkar dan PKB |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.