Pilkada Paser 2024

Bawaslu Paser Ingatkan ASN, TNI dan Polri Harus Jaga Netralitas di Pilkada 2024 

awaslu memiliki peran dan tugas dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran pemilu maupun pemilihan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Komisioner Bawaslu Paser Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fauzan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, Bawaslu memiliki peran dan tugas dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran pemilu maupun pemilihan. 

Komisioner Bawaslu Paser Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fauzan mengatakan Bawaslu menjadi pintu masuk untuk penanganan pelanggaran dalam Pemilu dan pemilihan. 

Baca juga: Seleksi CPNS Dimulai Hari ini, Pjs Bupati Paser Ingatkan Peserta Percaya Diri dan Berpikir Positif 

"Termasuk melakukan pengawasan bagi pihak-pihak yang sudah seharusnya netral dalam setiap pemilihan, seperti ASN, TNI dan Polri," tegas Fauzan di Tanah Grogot, Minggu (10/11/2024). 

Bawaslu dalam ini, juga menggunakan Undang-Undang lainnya sebagai dasar pengawasan dan penindakannya. 

Ditegaskan, ASN sebagai abdi negara memiliki fungsi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. 

"Netralitas seorang ASN menjadi hal yang mutlak untuk menjaga pelayanan publik, dan juga menjaga kebijakan yang berorientasi pada pelayanan seluruh masyarakat," tegasnya. 

Netralitas, kata Fauzan secara filosofis yaitu menjaga mereka dalam profesionalisme pelayanan, keadilan pelayanan dan kualitas pelayanan yang juga berlaku bagi TNI dan Polri dalam hal netralitas

Sebagai asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, diartikan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

"Itu artinya, ASN bekerja hanya demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan tidak untuk kepentingan tertentu," ulas Fauzan. 

Netralitas ASN, juga berguna dalam menghindari pengaruh partai politik, menjamin keutuhan, kekompakan serta menjaga persatuan ASN serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. 

ASN juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. 

"Dalam praktiknya, ASN dilarang untuk dilibatkan dan melibatkan diri dalam mengkampanyekan pasangan calon dalam pemilu dan pemilihan secara langsung maupun tidak langsung," ungkapnya. 

Terlebih jika ASN ikut mengkampanyekan secara langsung, seperti hadir dalam kegiatan kampanye, ikut aktif menunjukan gestur tubuh dan menyampaikan secara verbal dan non verbal guna memenangkan pasangan calon. 

Sementara pelanggaran netralitas secara tidak langsung, seperti memberikan like pada postingan pasangan calon di media sosial ataupun mengupload bahan kampanye Paslon di media sosial pribadinya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved