Senin, 13 April 2026

Berita Samarinda Terkini

DPRD Sebut Upah Pekerja Teras Samarinda yang tak Dibayar Merupakan Kelalaian Pemkot

Sebanyak 81 pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut dilaporkan belum menerima upah selama berbulan-bulan, yang menyebabkan kerugian ratusan juta

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
TERAS SAMARINDA - Polemik upah tak dipenuhi pihak kontraktor Teras Samarinda kepada puluhan pekerja, belum juga tuntas. DPRD Samarinda, melalui anggota Komisi IV Anhar, mengkritik Pemkot.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Polemik yang melibatkan puluhan pekerja di proyek Teras Samarinda dan perusahaan PT Samudra Anugrah Indah Permai, kontraktor yang mengelola mega proyek Pemkot Samarinda, hingga kini belum menemukan titik terang. 

Sebanyak 81 pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut dilaporkan belum menerima upah selama berbulan-bulan, yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Bahkan, akibat masalah ini, beberapa pekerja terpaksa menanggung beban ekonomi yang berat, seperti perceraian dan anak yang putus sekolah.

Pekerja yang tergabung dalam proyek pembangunan Teras Samarinda ini, beberapa waktu lalu (7/11) menggelar aksi protes di depan kantor Balai Kota Samarinda.

Mereka meminta pemerintah kota (Pemkot) untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang belum juga tuntas.

Baca juga: Rencana Satpol PP Tidak Lagi Jaga Teras Samarinda, Perumda Siap Ambil Alih

Baca juga: Pekerja Teras Samarinda Tak Diupah Perusahaan,  Rully: Anak Saya sampai Putus Sekolah

Pemkot kemudian merespons dengan memanggil pihak terkait untuk berdialog, setelah sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah memfasilitasi sejumlah pertemuan tanpa hasil yang memuaskan.

Pemberitaan sebelumnya, Disnaker Samarinda telah berusaha memediasi antara pihak pekerja dan perusahaan dengan memanggil kedua belah pihak beberapa kali. 

Hanya saja, perusahaan tersebut tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Sebagai langkah terakhir, Disnaker mengeluarkan anjuran untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Namun, Pemkot Samarinda menjelaskan bahwa permasalahan ini merupakan sengketa perburuhan yang harus diselesaikan antara pekerja dan pengelola sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Pemkot berkomitmen memfasilitasi pekerja untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

"Saat ini kami masih menunggu tanggapan dari kedua belah pihak mengenai anjuran yang telah diberikan. Jika pihak perusahaan menerima, mereka harus siap membayar hak pekerja.

Namun, jika menolak, kami akan membantu memfasilitasi pekerja untuk membawa masalah ini ke PHI," ujar Reza Reza Pahlevi, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Samarinda.

Respon tersebut mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. Anhar mengkritik sikap Pemkot yang terkesan lepas tangan dalam menyelesaikan masalah ini. 

Menurutnya, meskipun kontraktor sudah dibayar dan proyek sudah dilimpahkan, tanggung jawab Pemkot Samarinda terhadap kesejahteraan pekerja tidak boleh diabaikan. 

“Pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan dalil itu. Pemerintah itu tanggung jawab, ada action dan harus tanggung jawab, bukan hanya bayar ke kontraktor langsung selesai, tapi pemerintah juga harus melindungi hak-hak pekerjanya,” tegas Anhar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved