Minggu, 26 April 2026

Soal Keterlambatan Gaji Karyawan PT Laut Bontang Bersinar, Winardi Desak Pemkot Lakukan Audit

Terjadi keterlambatan gaji karyawan PT Laut Bontang Bersinar, DPRD desak pemkot lakukan audit internal.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO/DPRD Bontang
Anggota DPRD Bontang, Winardi mendesak pemerintah melakukan audit internal terhadap manajemen PT Laut Bontang Bersinar (LBB), usai adanya keterlambatan pembayaran gaji 32 karyawan. HO/DPRD Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Winardi menuntut pemerintah kota (pemkot) segera melakukan audit internal terhadap manajemen PT Laut Bontang Bersinar (LBB).

Hal ini setelah munculnya kembali masalah keterlambatan pembayaran gaji 32 karyawan perusahaan tersebut.

PT LBB diketahui merupakan anak usaha Perumda Aneka Usaha Jasa (AUJ) yang bergerak di sektor bisnis pelabuhan.

Menurut Winardi, masalah yang terus berulang ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola perusahaan. 

"Ada yang tidak beres dalam tata kelola perusahaan yang bergerak dalam bisnis pelabuhan ini," ungkapnya kepada Tribunkaltim, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Ketua DPRD Bontang Serukan Pentingnya Hidup Sehat di Hari Kesehatan Nasional ke-60

Ia menyoroti bahwa PT LBB memiliki omzet bulanan yang cukup besar, namun tetap kesulitan membayar hak karyawannya.

Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kecurigaan banyak pihak terhadap pengelolaan keuangan perusahaan tersebut. "Ini mencurigakan," tegasnya.

Winardi menilai permasalahan ini menandakan adanya kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana perusahaan daerah.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap manajemen PT LBB, guna mengungkap penyebab ketidakberesan keuangan dan memastikan kesejahteraan karyawan tidak terabaikan.

Baca juga: 2 Anggota DPRD Bontang Jadi Orangtua Asuh Anak Berisiko Stunting di Kelurahan Guntung

Ia juga menyarankan agar Pemkot Bontang mempertimbangkan langkah audit menyeluruh terhadap PT LBB, yang bisa dilakukan oleh inspektorat atau badan pengawas terkait. 

"Langkah ini diperlukan untuk meninjau struktur keuangan dan pengelolaan perusahaan," tambah Winardi.

Ia menyebutkan tindak lanjut evaluasi bisa berupa pemberian sanksi atau pembinaan, bahkan penggantian manajemen jika memang diperlukan. 

"Pemkot harus bertindak cepat dan tegas untuk menjaga kredibilitas perusahaan daerah serta kepercayaan masyarakat," tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved