Berita Nasional Terkini

4 Alasan Hakim Afrizal Cabut Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Punya 2 Alat Bukti

4 alasan hakim Afrizal Hady cabut status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK mengaku punya dua alat bukti.

ISTIMEWA via Tribunnews
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel - 4 alasan hakim Afrizal Hady cabut status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK mengaku punya dua alat bukti. 

Komisi antikorupsi akan menentukan langkah berikutnya terhadap Paman Birin begitu mereka menerima risalah putusan.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Tessa.

Masih Ada Peluang KPK Periksa Paman Birin
KPK menyatakan masih ada peluang Sahbirin Noor diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, meski statusnya sebagai tersangka telah dibatalkan. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan pemeriksaan terhadap Sahbirin tetap bisa dilakukan meskipun statusnya sebagai tersangka sudah dicabut. 

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Dimana Paman Birin?

Usai statusnya sebagai tersangka dibatalkan, keberadaan Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui.

Meski Sahbirin sempat muncul di hadapan publik saat memimpin apel upacara di Pemprov Kalsel pada Senin (11/11/2024) atau tepat sehari jelang keputusan sidang praperadilan.

Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Ariwibowo, mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi secara intens dengan kliennya.

"Kebetulan saya tidak bertemu atau berhubungan setiap hari dengan Pak Gubernur, jadi saya tidak tahu di mana beliau berada. Bahkan, saya pun tidak tahu keberadaannya saat ini," kata Soesilo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Soesilo menegaskan saat pihaknya mengajukan praperadilan pada 10 Oktober lalu, Sahbirin sedang berada di Banjarmasin. 

Ariwibowo juga memberikan klarifikasi mengenai kemunculan Sahbirin pada Senin (11/11/2024) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.

Ia menegaskan kehadiran Sahbirin tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

"Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini," tegasnya.

Ariwibowo menambahkan kehadiran Sahbirin juga membuktikan bahwa kliennya tidak melarikan diri.

"Saya sudah sampaikan sebelumnya bahwa Paman Birin tidak pergi ke mana-mana. Kami selalu berkomunikasi, namun saya tidak tahu apakah beliau sedang menenangkan diri atau dalam kondisi kurang sehat," jelasnya.

Duduk Perkara Kasus Suap & Gratifikasi

Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Alasan Hakim Afrizal Hady Gugurkan Status Tersangka Sahbirin Noor, KPK: Masih Berpeluang Diperiksa

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved