Kabar Artis
KPK Tidak Larang Raffi Ahmad Terima Endorsement Meski Jadi Pejabat Negara, Ini Alasannya
KPK tidak larang Raffi Ahmad terima endorsement meski jadi pejabat negara, ini alasannya.
Keputusan KPK untuk tidak memberikan larangan tegas terhadap pejabat negara yang menerima endorsement, seperti yang dialami artis Raffi Ahmad, memunculkan polemik.
Meski banyak pihak yang menganggap endorsement sebagai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
Menurut Pahala, tidak ada aturan yang tegas mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menerima endorsement dalam bentuk barang atau jasa.
Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara.
Baca juga: Tak Masalah Digaji Rp13 Juta Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad: Nominal Tidak Penting
Wajibkan lapor LHKPN?
Meskipun tidak ada larangan menerima endorsement, Pahala menyebut, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
Bahkan, laporan itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pejabat negara.
Laporan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat seperti Raffi Ahmad.
Meskipun tidak ada sanksi hukum langsung bagi yang tidak melaporkan, KPK tetap akan mengingatkan mereka melalui surat.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," ujar Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang juga aktif dalam dunia hiburan dan kerap menerima endorsement.
"Boleh lah (Nagita terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” katanya.
Apa Saja yang Harus Dilaporkan dalam LHKPN?
LHKPN sendiri berfungsi untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai harta kekayaan pejabat negara. Ini mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki, baik berupa uang, tanah, kendaraan, maupun investasi lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.