Berita Samarinda Terkini

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polresta Samarinda Pakai Cara Diblender

Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan jenis narkotika yang dimusnahkan pada hari ini

Penulis: Muhammad Said | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat rilis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.074,87 gram netto, dan tembakau gorila seberat 164,46 gram neto. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat rilis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.074,87 gram netto, dan tembakau gorila seberat 164,46 gram neto.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan pada saat rilis di Lobi Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur Kamis (14/11/2024) dengan cara diblender.

Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan jenis narkotika yang dimusnahkan pada hari ini, yang diamankan dari tujuh tersangka, inisial MR dan Z dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2.989.02 gram dalam 3 bungkus.

Lanjutnya, Inisial H dan Ad dengan barang bukti 40 butir ekstasi dan barang bukti lima poket tembakau gorila seberat 163.26 gram dan dua linting tembakau.

Baca juga: Wakapolda Kaltim Ajak Kurir Barang Haram Berdialog, Beginilah Isi Pembicaraannya

Tersangka JM 59 poket seberat 86,02 gram neto, dan terkahir Hrd 9 poket seberat 0,83 gram beti.

Dalam pemusnahakan barang bukti ini, menghadirkan tersangka dan disaksikan lembaga seperti perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda dan Kejari Samarinda.

"Pemusnahan barang bukti narkotika diamanakan dari tujuh tersangka, dimana para pelaku ini dari kurir dan pengedar," ucapnya.

Jadi sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2010 dengan penangan tindak pidana narkoba, khususnya pasal 87 ayat 2, barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan, dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan satu minggu itu harus segera dimusnahkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 5 Kg

"Semua barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti disisihkan untuk dilakukan tes laboratorim," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved