Berita Paser Terkini
Pjs Bupati Paser M Syirajudin Bahas Surat Jawaban Perusahaan yang Hauling Batu Bara di Jalan Umum
M Syirajudin memanggil instansi untuk membahas surat jawaban dari PT Mantimin Coal Mining yang melakukan Hauling Batu Bara
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, M Syirajudin memanggil instansi untuk membahas surat jawaban dari PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melakukan hauling batu bara di jalan umum.
Dalam pertemuan itu, juga diikuti oleh unsur Forkopimda Paser, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana serta jajaran OPD yang berlangsung di Kantor Bupati Paser, Jumat (15/11/2024).
Surat balasan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang diterbitkan Pemkab Paser tertanggal 28 Oktober lalu.
Itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan massa aksi kala itu dengan menekankan sejumlah tuntutan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana mengatakan, isi dari surat jawaban tersebut yaitu PT MCM menyatakan telah melakukan berbagai hal pasca diterbitkannya surat Bupati Paser pada 28 Oktober 2024.
Baca juga: Soal Hauling Batu Bara di Jalan Raya, DPRD Kaltim Dorong Pemprov Komunikasi ke Kementerian
Mulai dari melaksanakan pertemuan dengan pihak keluarga korban kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pertemuan dengan berbagai lembaga adat dan pihak gereja.
"Sampai pada pelaksanaan evaluasi internal terhadap penggunaan armada hauling," terang Adi.
Menanggapi hal itu, Pjs Bupati Paser M Syirajudin mengatakan semua pihak telah sepakat untuk memberi arahan ke PT MCM agar melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Selain itu, MCM juga diminta untuk melakukan koordinasi maupun konsultasi kepada lembaga dan instansi yang berwenang.
"Kami minta agar MCM ini melakukan sosialisasi ke masyarakat, maupun koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait sebelum melakukan aktivitas hauling menggunakan jalan umum," imbuh M Syirajudin.
Berbicara mengenai kewenangan sesuai aturan yang ada, kata M Syirajudin Kabupaten Paser tidak memiliki hak untuk mengatur hal tersebut.
Baca juga: Tanggapan Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo soal Aksi Protes Truk Hauling Batu Bara
"Memang Pemkab Paser tidak punya wewenang, tapi jika didasarkan pada kemanusiaan maka Pemkab Paser juga memiliki kewenangan untuk menjaga kondusifitas lingkungan," kata M Syirajudin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.