Berita Samarinda Terkini
Kronologi Penangkapan Pria di Jalan Antasari Samarinda Simpan Barang Haram, Ada 3 Barang Bukti
Polresta Samarinda melalui Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial CE pada Rabu 13 November 2024
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pangeran Antasari Gang 1, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil diungkap pihak kepolisian.
Polresta Samarinda melalui Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial CE pada Rabu 13 November 2024 dini hari.
CE tertangkap tangan membawa barang bukti barang haram narkotika jenis sabu–sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menjelaskan terkait kronologis penangkapan ini.
"Awalnya, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu mendapatkan informasi bahwa di Jalan P. Antasari Gang 1 sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya, Sabtu (16/11/2024).
Baca juga: Ojek Online Balikpapan Khawatir Terseret dalam Pengiriman Barang Haram Narkoba tanpa Sengaja
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melaukan pengintaian.
“Hasilnya, berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan," imbuh AKP Wawan.
Saat hendak diperiksa, pelaku yang mengaku CE juga sempat mencoba menghilangkan barang bukti.
“Satu bungkus kotak rokok tempat disembunyikannya barang bukti sempat dibuang pelaku.
Namun, anggota di lapangan dengan ketelitiannya, berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok tersebut.” sambung Kapolsek.
Berikut barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian;
- Satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,54 gram.
- Satu bungkus kotak rokok.
- Satu unit telepon genggam merek Huawei warna hitam.
Pelaku sendiri terancam pasal terkait penyalahgunaan narkotika.
CE dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas dasar temuan tersebut, saudara CE kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Wawan. (*)
| Tim Irjen Kemendagri ke Kaltim, Momentum Evaluasi Terhadap Kinerja Perangkat Daerah |
|
|---|
| Kondisi Terkini Pasokan Air PDAM Samarinda di Tengah Ancaman Kemarau Panjang |
|
|---|
| Antisipasi Kemarau, PDAM Samarinda Minta Warga Bijak Pakai Air |
|
|---|
| Prof Khojir jadi Guru Besar UINSI Samarinda ke 17, Pesantren jadi Laboratorium Multikulturalisme |
|
|---|
| WFH Samarinda Hemat BBM hingga Rp70 Juta per Hari, Ini Hitungannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241116_Polresta-Samarinda-Gerebek-Barang-Haram.jpg)