Berita Viral

Fakta-fakta Tabrak Lari di Sleman Viral, Pelaku Hilang Konsentrasi Imbas Mesum Sambil Nyetir Mobil

Beredar viral kasus tabrak lari di Sleman, pelakunya adalah mahasiswa yang hilang konsentrasi imbas mesum sambil nyetir mobil.

TribunJogja/Ahmad Syarifudin
Tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (16/11/2024). Simak fakta-faktanya 

Pelaku Terjerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatan MAT, dia terancam pelanggaran pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. 

Kemudian, MAT juga dijerat pasal 312 undang-undang 22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Adapun terhadap teman wanita MAT tadi, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. 

Pasalnya, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

"Ini merupakan peristiwa Lalu Lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."

"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Ardi, dikutip dari TribunJogja.com.

Sosok Wanita N

Saat kejadian, mahasiswa asal Bengkulu itu mengemudikan mobil Mistubishi Xpander nopol BG 1759 YF bersama teman wanitanya berinisial N.

MAT mengaku hubungannya dengan N sebatas teman.

Namun sebelum kejadian, mereka berhubungan seksual sambil mengemudi. 

Terduga pelaku pun dalam kondisi terpengaruh alkohol saat menyetir.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan bahwa MAT bersama N berhubungan seksual sepanjang jalan dari kawasan Jombor hingga sebelum simpang empat UPN Veteran Yoyakarta.

MAT mengemudi di jalur lambat saat menabrak Santoso.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved