Pilkada 2024

2 Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK

Berikut dua dokumen wajib yang dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK.

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Paser di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024). Berikut dua dokumen wajib yang dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut dua dokumen wajib yang dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan digelar secara serentak untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota pada 27 November 2024.

Bagi pemilih yang namanya sudah terdaftar dapat menggunakan hak suaranya.

Pemilih dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan pada hari pemungutan suara untuk menentukan pemimpin daeah lima tahun ke depan.

Adapun waktu pemungutan suara akan berlangsung dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Sebelumnya, perlu diingat bahwa pemilih wajib membawa sejumlah dokumen ke TPS agar bisa mencoblos.

Dokumen yang dibawa dibedakan berdasar jenis pemilih, apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024.

1. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Pemilih dalam DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket) 
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos) 

2. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

Pemilih dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan 
  • Formulir model A-Surat pindah memilih 
  • Selain membawa dokumen, bagi pemilih yang terdaftar di DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan. 

3. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved