Pilkada 2024

2 Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK

Berikut dua dokumen wajib yang dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK.

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Paser di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024). Berikut dua dokumen wajib yang dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK. 

Pemilih dalam DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan 

Bagi pemilih dalam DPK akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.

Sebagai catatan, terdapat beberapa benda yang dilarang untuk di bawa ke dalam bilik suara seperti alat komunikasi dan kamera. 

Barang-barang tersebut nantinya bisa dititipkan kepada petugas KPPS ketika akan memasuki bilik suara untuk mencoblos dan diambil kembali setelah selesai. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Akan Mencoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved