Pilkada PPU 2024
Bawaslu PPU Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, 2 Selesai dan 1 Proses
Bawaslu PPU terima tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024, dua selesai dan satu masih proses.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) telah menangani 3 kasus pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazim mengatakan, laporan tersebut berasal dari tim paslon maupun masyarakat.
"Sampai hari ini ada tiga laporan. Yang pertama terkait ujaran kebencian salah satu di grup WhatsApp, kedua di sosial media (Instagram), dan ketiga terkait netralitas ASN," jelasnya.
Baca juga: Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu PPU: Penuhi Syarat Materil dan Formil
Mohammad Khazim menambahkan, sebagai kasus tersebut sudah dapat diselesaikan, karena tidak memenuhi syarat pelanggaran Pilkada 2024.
Sedangkan sisanya masih dalam tahap pemeriksaan dokumen.
"Yang dihentikan dan hampir sama dengan yang kedua juga dihentikan, sedangkan yang ketiga masih diproses," ucapnya.
Baca juga: Jelang Hari Terakhir Kampanye Akbar, Bawaslu PPU Ingatkan Paslon Pilkada 2024 untuk Patuhi Aturan
Dari ketiga kasus yang ditangani Bawaslu PPU, dua di antaranya berkaitan dengan black campaign atau hoaks yang sudah ditangani dan dihentikan.
Sedangkan satu kasus berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara.
"Yang ketiga adalah terkait netralitas ASN yang dilaporkan oleh warga PPU juga," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.