Pilkada PPU 2024

Tim Hukum Mudyat-Win Datangi Bawaslu PPU, Minta Tindak Tegas Dugaan Black Campaign di Pilkada

Tim Kuasa Hukum Mudyat-Win menilai timses ataupun paslon seharusnya adu gagasan atau visi misi pada saat masa kampanye, bukan saling menjatuhkan.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Mudyat Noor-Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (14/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Mudyat Noor-Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (14/10/2024). 

Kedatangannya untuk meminta kejelasan terkait laporan yang dilayangkan timnya pada 9 Oktober 2024, atas dugaan black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan salah satu timses paslon yang bertanding di Pilkada PPU 2024.

"Kalau dibiarkan ini bisa merusak cinta dari paslon saya, nomor urut satu pak Mudyat Noor," ujarnya. 

Tim Kuasa Hukum Mudyat-Win menilai timses ataupun paslon seharusnya adu gagasan atau visi misi pada saat masa kampanye, bukan saling menjatuhkan antara paslon lainnya. 

"Ini kan seharusnya kita promosikan calon kita, jangan menjelekkan paslon yang lain, kecuali memang itu benar, bahwa memang seperti itu ya kita tidak bisa apa-apa, tapi faktanya tidak ada yang benar, satu pun tidak ada yang benar," jelasnya.

Baca juga: Calon Bupati Mudyat Noor Beberkan Alasan Maju di Pilkada PPU

Rokhman meminta agar Gakumdu di wilayah PPU segera mengambil tindakan tegas dan nyata kepada oknum yang merugikan paslon yang akan bertanding di Pilkada PPU 2024

"Harapan kami ini harus ditindak tegas, karena menurut saya ini sudah melanggar hukum dan salah satu black campaign yang harus ditindak tegas oleh penegak hukum, oleh Bawaslu atau Gakumdu di sini," tegasnya.

Tanggapan Bawaslu

Terkait hal itu, Bawaslu PPU telah menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah dalam pembahasan Gakumdu di tahap kedua. 

"Jadi ini setelah klarifikasi semua, maka kita melakukan pembahasan tahap dua, terkait apakah ini dihentikan, diteruskan atau masuk pidana pemilu," kata Rusmansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU.

Lebih lanjut, Rusmansyah mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan atau klarifikasi baik dari saksi, pelapor, dan juga terlapor atas dugaan black campaign di wilayah PPU.

Rusmansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Rusmansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (14/10/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS)

Kendati demikian, sejauh ini Bawaslu belum bisa memberikan keterangan apakah kampanye hitam yang dilakukan oleh seorang warga PPU tersebut masuk dalam tindakan pidana sesuai aturan Pilkada atau bukan sebuah pelanggaran pada Pilkada 2024. 

"Utamakan klarifikasi apa yang dilaporkan, tuduhan-tuduhan yang diduga, ini yang kita kaji di dalam. Nanti statusnya akan kita kabari kepada pelapor, memenuhi tindak pidana pemilu atau dihentikan atau diteruskan, cuma tiga itu," ucapnya. 

Baca juga: Bawaslu PPU Terima Satu Laporan Pelanggaran Pilkada, Diduga Kampanye Hitam

Bawaslu PPU, kata Rusmansyah, sejatinya akan mengikuti aturan hukum Pilkada 2024 dalam pemecahan masalah yang sedang ditangani tersebut. 

"Kita harus berkaca pada regulasi Pilkada, karena ini pemilihan maka pakai Undang-undang 10 Tahun 2016, kita pake rules di situ. Tunggu saja penetapan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved