Ibu Kota Negara

Tak Ada Tenggat Waktu Presiden Teken Keppres IKN, Menkum: Prabowo Tunggu Gedung DPR, MA, MK Dibangun

Tidak ada tenggat waktu Presiden Prabowo untuk teken Keppres IKN di Kalimantan Timur.

TRIBUNNEWS/DOMU AMBARITA
Kawasan Istana Negara dan Istana Kepresiden di Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/DOMU AMBARITA 

TRIBUNKALTIM.CO - Tidak ada tenggat waktu Presiden Prabowo untuk teken Keppres IKN di Kaltim.

Pernyataan itu sebagaimana dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sehingga, saat ini Ibu Kota Negara masih Jakarta.

Lantas, kapan Prabowo akan terbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke IKN di Kaltim?

Apa yang ditunggu Presiden Prabowo?

Baca juga: Kapan Prabowo Teken Keppres IKN di Kaltim? PKS Usul Ada Tenggat Waktu agar Segera Terbitkan Keppres

Diungkapkan Supratman, Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Namun, Presiden ingin memastikan infrastruktur dan lembaga pemerintahan telah siap terlebih dahulu.

IBU KOTA INDONESIA - Monas dan suasana di kawasan IKN Kaltim.
IBU KOTA INDONESIA - Monas dan suasana di kawasan IKN Kaltim. (KOMPAS.com/XENA OLIVIA-HILDA B ALEXANDER)

"Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurut Supratman, pemerintah saat ini sedang melaksanakan pembangunan infrastruktur di IKN.

"Yang pasti soal deadline-nya karena Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru akan berlaku setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keppres.

"Di Undang-Undang itu sudah jelas dinyatakan, undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani. Enggak ada debatable lagi," katanya.

Oleh karena itu, hingga saat ini, Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan tetap menjadi ibu kota negara.

PKS Usul Ada Tenggat Waktu Presiden Teken Keppres

 Kapan Prabowo teken Keppres IKN? PKS usul agar ada tenggat waktu untuk meneken Keppres soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kaltim.

Pernyataan itu ditegaskan oleh anggota fraksi PKS, Anis Byarwati dalam rapat pleno pengesahan tingkat 1 Revisi Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/11/2024).

Desakan itu disampaikan oleh Anis lantaran menurut dia Keppres menjadi beleid paling penting untuk menentukan kepastian hukum terhadap Jakarta.

"Fraksi PKS berpandangan bahwa untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ," kata Anis dalam rapat di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Sudah Ada UU IKN dan UU DKJ hingga Prabowo Teken Keppres

Pasalnya menurut dia, Keppres terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara itu akan memberlakukan UU terkait IKN maupun Revisi UU DKJ yang pembahasannya akan disahkan di Paripurna terdekat.

"Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibukota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas," kata dia.

IKN di Kaltim
IKN di Kaltim (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Sementara, pada saat ini, meski UU IKN sudah disahkan dan Revisi UU DKJ sudah disahkan dalam tingkat 1 tidak akan berlaku apabila Keppres belum diteken oleh Presiden RI.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 di RUU DKJ tentang peralihan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara.

"Kepastian hukum tentang kedudukan Daerah Khusus Jakarta sangat diperlukan untuk menjamin hasil pemilihan kepala daerah agar memiliki legitimasi hukum yang jelas," tandas dia.

Mengapa Pemerintah Meminta Pasal Status Jakarta Masih Ibu Kota di Revisi UU DKJ?

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan perlunya memastikan Jakarta tetap berstatus ibu kota negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota diterbitkan.

 Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi momentum untuk mengukuhkan legitimasi ini sekaligus menyiapkan Jakarta menghadapi masa transisi menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ketika Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menggantikan perannya.

Menjaga Kepastian Hukum

Tito menyampaikan urgensi revisi UU DKJ sebagai bagian dari penyesuaian status Jakarta dalam kerangka hukum yang jelas. Jakarta akan tetap menjadi pusat pemerintahan negara hingga Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Ketika ibu kota pindah ke IKN dengan Keppres, status Jakarta bukan lagi DKI tapi namanya DKJ,” kata Tito usai rapat di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Langkah ini juga mengatur berbagai aspek administratif terkait penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta selama masa transisi.

Tito menegaskan, sebelum Keppres diterbitkan, nomenklatur seperti gubernur, DPRD, dan DPR tetap menggunakan nama DKI Jakarta.

Namun, setelah Keppres berlaku, seluruh nomenklatur tersebut akan berubah mengikuti status DKJ.

Komitmen Penyelesaian Infrastruktur

Pemerintah menilai kesiapan infrastruktur di IKN menjadi kunci proses pemindahan ibu kota.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan kemungkinan Keppres baru akan diterbitkan setelah pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN rampung.

“Ya, tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur,” kata Supratman.

Pembangunan ini mencakup infrastruktur eksekutif, yudikatif, serta legislatif, yang nantinya menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi pemerintahan di IKN.

Menjamin Jakarta sebagai Pusat Ekonomi dan Budaya

Tito menilai revisi UU DKJ menjadi landasan penting untuk menjaga posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya.

Dengan legitimasi hukum yang kuat, Jakarta diharapkan tetap menjadi kota dengan daya tarik strategis sekaligus pusat kegiatan nasional, meskipun tidak lagi berstatus ibu kota negara.

“Ketegasan itu penting, sehingga status Jakarta selama belum ada Keppres pergantian tetap sebagai ibu kota negara,” kata Tito.

Langkah ini menjadi strategi pemerintah dalam memitigasi risiko yang mungkin muncul akibat peralihan fungsi Jakarta.

DPR dan Pemerintah Sepakat Mempercepat Revisi

Proses revisi UU DKJ telah disepakati sebagai inisiatif DPR RI periode 2024-2029. Dalam rapat paripurna pada 12 November 2024, DPR memutuskan untuk menambahkan beberapa pasal yang menegaskan nomenklatur DKJ setelah IKN resmi menjadi ibu kota negara.

“Kami ingin memberikan kepastian mengenai status Jakarta, termasuk dalam pemilihan gubernur dan anggota legislatifnya,” ujar Tito.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Mengapa Pemerintah Meminta Pasal Status Jakarta Masih Ibu Kota di Revisi UU DKJ?".

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PKS Desak Presiden Teken Keppres Perpindahan Ibu Kota Negara: Agar Jakarta Punya Kepastian Hukum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Menkum Sebut Tak Ada Tenggat Waktu bagi Prabowo Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota".

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved