Pilkada PPU 2024

Bawaslu PPU Terima Satu Laporan Pelanggaran Pilkada, Diduga Kampanye Hitam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan pelanggaran Pilkada

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner Bawaslu PPU, Rusmansyah.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan pelanggaran Pilkada.

Salah satu pasangan calon mendatangi Bawalsu, melaporkan dugaan tindak pidana, kampanye hitam atau black campaign.

Komisioner Bawaslu PPU Rusmansyah mengatakan bahwa, dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu, berdasarkan temuan tim Paslon di sosial media.

Paslon merasa dirugikan, akibat tindakan dari salah satu pengguna media sosial tersebut.

Hanya saja, yang dilaporkan itu kata Rusman, belum diketahui apakah merupakan pendukung salah satu Paslon, atau masyarakat umum.

"Yang melaporkan ini tidak menyampaikan status orang yang dilaporkannya, hanya melaporkan sebuah akun," ungkapnya pada Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Sepekan Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu PPU Nihil Temuan Pelanggaran

Baca juga: Cegah Terjadinya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu PPU Intensifkan Pengawasan di Media Sosial 

Pihak Bawaslu saat ini tengah mendalami laporan tersebut, melakukan verifikasi, mengumpulkan bukti, dan segera memanggil yang terlapor untuk klarifikasi.

Apabila terbukti dengan sengaja ingin merugikan paslon tertentu, maka yang bersangkutan bisa terkena pidana.

Karena bentuk laporan yang disampaikan mengarah pada pelanggaran pasal 69 Undang-undang Pilkada tahun 2015.

"Pasal itu bunyinya mengarah pada hoax, sara, agama dan lainnya," sambungnya.

Untuk memenuhi unsur pidana, laporan tersebut harus melewati beberapa proses di Bawalsu, dan ancaman hukumannya, yakni pidana penjara selama tiga tahun.

"Kalau secara sengaja, kemudian punya niat untuk menjatuhkan dan dengan sadar melakukan ujaran kebencian kepada salah satu Paslon ya itu bisa jadi dia terkena pasal," jelasnya.

Meski demikian, Bawaslu masih enggan menyebutkan detail Paslon maupun terlapor yang dimaksud.

Baca juga: Bawaslu PPU Awasi Media Sosial ASN, Cegah Terjadinya Pelanggaran Netralitas

Sebab, kata Rusman mereka masih ingin melakukan pendalaman, dan memperjelas apakah memenuhi unsur pelanggaran, atau tidak.

"Belum bisa kita sampaikan karena masih masa penelusuran dan harus ada klarifikasi," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved