Berita Nasional Terkini
Harga Emas Antam Hari Ini 21 November 2024 Terus Naik Jadi Rp 1.508.000 Per Gramnya
Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Kamis (21/11/2024).
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Kamis (21/11/2024).
Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam hari ini terpantau kembali naik sebesar Rp17.000 per Gram.
Sehingga pada pekan ini saja tercatat kenaikan harga emas mencapai Rp 52.000.
Sebelumnya, Rabu (20/11/2024), harga emas per gram tercatat sebesar Rp 1.498.000, naik Rp 8.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Sementara pada Selasa (19/11/2024), harga emas juga meningkat sebesar Rp 19.000, dari Rp 1.468.000 menjadi Rp 1.491.000.
Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor internasional.
Termasuk kebijakan moneter dari bankbank sentral utama dan ketidakpastian ekonomi dunia.
Berikut adalah rincian harga emas batangan PT Antam per gram pada hari Kamis (21/11/2024) setelah pajak PPh 0,25 persen :
- 0,5 gram: Harga dasar Rp 804,000, harga setelah pajak Rp 806.000.
- 1 gram: Harga dasar Rp 1,508,000, harga setelah pajak Rp 1,511,770.
- 2 gram: Harga dasar Rp 2,956,000, harga setelah pajak Rp 2,963,390.
- 3 gram: Harga dasar Rp 4,409,000, harga setelah pajak Rp 4,420,023.
- 5 gram: Harga dasar Rp 7,315,000, harga setelah pajak Rp 7,333,288.
- 10 gram: Harga dasar Rp 14,575,000, harga setelah pajak Rp 14,611,438.
- 25 gram: Harga dasar Rp 36,312,000, harga setelah pajak Rp 36,402,780.
- 50 gram: Harga dasar Rp 72.045.000, harga setelah pajak Rp 72.225.113.
- 100 gram: Harga dasar Rp 145,012,000, harga setelah pajak Rp 145,374,530.
- 250 gram: Harga dasar Rp 362,265,000, harga setelah pajak Rp 363,170,663.
- 500 gram: Harga dasar Rp 724,320,000, harga setelah pajak Rp 726,130,800.
- 1000 gram: Harga dasar Rp 1,448,600,000, harga setelah pajak Rp 1,452,221,500
Sebagai informasi, setiap berat memiliki dua harga: harga dasar (sebelum pajak) dan harga setelah pajak, di mana pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen telah dihitung.
PPh ini berlaku untuk pembelian emas batangan dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan diterapkan pada setiap transaksi emas fisik.
Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, memilih ukuran yang lebih besar dapat menjadi strategi hemat biaya, karena biaya per gram cenderung lebih rendah pada ukuran yang lebih besar.
Pajak ini diterapkan untuk memastikan setiap pembelian emas batangan tercatat, sekaligus meminimalkan risiko transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.
Harga tersebut dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.
Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian.
Dalam transaksi emas Antam, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
Untuk Pembelian Emas:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
- Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22
Untuk Penjualan Kembali (Buyback):
- Transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Transaksi di atas Rp10 juta, non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen
- Potongan PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback
Fluktuasi harga emas, baik yang naik maupun turun, dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal dan eksternal.
Berikut adalah beberapa penyebab utama yang memengaruhi harga emas:
1. Kondisi Ekonomi Global
Emas sering kali dianggap sebagai "safe haven" yang aman ketika kondisi ekonomi global tidak pasti, seperti krisis finansial, inflasi tinggi, atau ketegangan geopolitik.
Sebaliknya, ketika ekonomi global membaik, harga emas cenderung mengalami penurunan.
2. Tingkat Inflasi dan Kebijakan Suku Bunga
Emas biasanya dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi.
Ketika inflasi meningkat atau suku bunga diturunkan, investor cenderung membeli emas, yang menyebabkan harga emas naik.
Sebaliknya, ketika bank sentral menaikkan suku bunga, harga emas sering kali turun.
3. Permintaan dan Penawaran
Permintaan dari negara besar pengonsumsi emas, seperti India dan China, dapat mempengaruhi harga emas.
Selain itu, pasokan emas yang terbatas juga bisa meningkatkan harga, terutama ketika produksi emas menurun.
4. Kurs Dolar AS
Karena emas diperdagangkan dalam dolar AS, fluktuasi kurs dolar juga mempengaruhi harga emas.
Ketika dolar AS menguat, harga emas sering kali turun karena emas menjadi lebih mahal bagi negara-negara dengan mata uang lainnya.
Meskipun harga emas mengalami penurunan hari ini, fluktuasi harga seperti ini adalah hal yang biasa dalam pasar komoditas, terutama emas.
Bagi investor yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi, penurunan harga ini bisa dianggap sebagai peluang.
Sebaliknya, bagi mereka yang ingin menjual emas, penurunan harga ini dapat menjadi tantangan karena margin keuntungan yang lebih rendah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa harga emas cenderung naik dalam jangka panjang, sehingga banyak investor yang memilih untuk menahan emas mereka dalam jangka waktu yang lebih lama, meskipun terjadi penurunan harga jangka pendek.
Informasi ini disediakan langsung oleh Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.
Sebagai komoditas yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global, pergerakan harga emas selalu menjadi perhatian utama bagi para investor. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Update Harga Emas Antam Hari Ini yang Terus Menaik 21 November 2024
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram Setelah Stagnan 4 Hari, Kini Rp1.543.000
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
| Pemuka Agama di Makassar Akan Laporkan Penyebar Pertama Video Ceramah Jusuf Kalla |
|
|---|
| Diserang Soal Google Scholar, Roy Suryo Balik Serang Rismon Sianipar: Integritas yang Utama |
|
|---|
| UU Perjanjian Internasional Digugat ke MK Imbas RI Gabung Board of Peace tanpa Persetujuan DPR |
|
|---|
| Isi Surat Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo soal Kasus Penyiraman Air Keras |
|
|---|
| Kapan Musim Kemarau 2026? Penjelasan BMKG Terbaru, Penyebab Masih Turun Hujan di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tribun-jateng-desta-leila-kartika-emas-antam.jpg)