Pilkada Paser 2024
KPU Paser Tutup Layanan Pindah Memilih bagi 4 Kategori DPTb
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menutup layanan pindah memilih bagi 4 kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menutup pelayanan pindah memilih untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024.
Pelayanan untuk DPTb tersebut diperuntukkan bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya bukan di tempat pemungutan suara (TPS) asal.
Komisioner KPU Paser Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dyah Elly Kusrini mengatakan, pelayanan pindah memilih tersebut sudah berakhir pada 20 November pukul 23.59 Wita.
"DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tapi karena kondisi tertentu pemilih ini tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal sehingga menggunakan hak suaranya di TPS lain," terang Dyah di Tanah Grogot, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: KPU Paser Pastikan Sudah tak Ada Penambahan TPS Lokasi Khusus
Terdapat 4 kategori yang masuk dalam kriteria DPTb yang meliputi pemilih yang menjalankan tugas di hari H, menjalani rawat inap di rumah sakit, WBP Rutan Tanah Grogot dan pemilih yang terkena bencana alam.
Dari 4 kategori tersebut, KPU Paser sudah melayani beberapa pemilih yang memutuskan pindah memilih dengan dasar melaksanakan tugas pada hari pencoblosan.
"Hari terakhir kemarin yang mengurus pindah memilih untuk DPTb, kebanyakan yang bertugas menjadi saksi pasangan calon (paslon) di TPS," urainya.
Pengajuan pindah memilih atau pindah TPS tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT Pilkada 2024.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Paser tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 hari atau 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Tentu ada prosedurnya, mengajukan permohonan pindah memilih dengan datang langsung ke PPS, PPK maupun KPU. Cuman kemarin batas akhirnya, jadi setelahnya sudah tidak ada lagi pengajuan," ulasnya.
Baca juga: Mantapkan Kesiapan Pilkada, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Libatkan DPT
Dalam prosesnya, sambung Dyah, pemilih harus menunjukkan surat tugas dan KTP.
Kemudian, KPU memetakan TPS sekitar yang menjadi tujuan agar bisa masuk dalam DPTb.
Nantinya pemilih tersebut akan menerima surat pindah memilih yang diterbitkan oleh KPU untuk ditunjukkan kepada petugas saat hendak menyalurkan hak pilihnya ke TPS tujuan.
"Surat itu ditunjukkan ke petugas TPS, jadi pemilih yang memutuskan pindah memilih untuk lingkup Kabupaten Paser akan menerima surat suara Pilbup Paser dan Pilgub Kaltim, kemudian yang dari luar daerah hanya menerima 1 surat suara yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim saja," tutup Dyah. (*)
--
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.