Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Amankan Pengedar Narkoba di Jalan Lambung Mangkurat

Polresta Samarinda tak kendor dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya meski juga harus fokus pada Pemilihan Kepala Daerah

TRIBUNKALTIM.CO/HO
BARANG BUKTI–Berbagai barang bukti penyalahgunaan narkotika yang berhasil dari pelaku–pelaku yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Polresta Samarinda tak kendor dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya meski juga harus fokus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baru–baru ini tiga pengungkapan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis berhasil diungkap jajaran kepolisian resor Kota Samarinda.

Pertama, Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di Jalan Juanda 2, Kota Samarinda. 

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 15 November 2024 lalu, seorang pelaku berinisial ARA alias A berhasil diamankan beserta barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis narkotika yang ditemukan di tubuh pelaku, kendaraan, dan saat petugas menggeledah rumahnya di Jalan Lambung Mangkurat. 

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Sindikat Pengedar Sabu, 2 Pelaku Dibekuk di Hotel Melati

Baca juga: Tangis Robby Pecah Minta Keadilan ke Prabowo, tak Terima Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Sabu

Barang bukti yang diamankan yakni;

-Ganja kering dengan berat total lebih dari 420 gram brutto

-Tembakau sintetis dengan berat total lebih dari 120 gram brutto

-Alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan kemasan.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim. 

"Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (20/11/2024).

Kedua, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika menyasar seorang perempuan berinisial N (25).

Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu dini hari 17 November 2024 menangkap pelaku saat menyimpan narkotika jenis pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WITA di kawasan Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda.

“Kami sudah melakukan observasi intensif terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut,” tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved