Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Amankan Pengedar Narkoba di Jalan Lambung Mangkurat

Polresta Samarinda tak kendor dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya meski juga harus fokus pada Pemilihan Kepala Daerah

TRIBUNKALTIM.CO/HO
BARANG BUKTI–Berbagai barang bukti penyalahgunaan narkotika yang berhasil dari pelaku–pelaku yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Polresta Samarinda 

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap terduga pelaku, ditemukan sebuah amplop merk Hampers yang berisi lima butir pil ekstasi warna cokelat seberat 1,26 gram netto.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku adalah: 

-Satu amplop merk Hampers;

Lima butir pil ekstasi warna cokelat seberat 1,26 gram netto;

-Satu buah plastik klip;

-Satu unit handphone merk Oppo warna biru;

-Satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Ketiga, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) juga berhasil mengamankan seorang pria yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada para sopir di area pelabuhan Kota Samarinda.

Awalnya, sekitar pukul 18.00 Wita tanggal 18 November 2024 Unit Opsnal Polsek KP Samarinda mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang biasa menjual Narkotika jenis sabu–sabu kepada para sopir truk di sekitar wilayah Pelabuhan samarinda.

"Dari Informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan dan Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa beberapa sopir truk biasanya jika tidak mendapatkan barang tersebut di Pelabuhan para sopir tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi di kediaman pelaku yang berada di Jln. Gunung Lingai," kata Kapolresta Samarinda.

Kemudian kepolisian menuju ke lokasi dan melihat 2 orang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan depan kos-kosannya.

Tim segera mengamankan ke 2 orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut di temukanlah 2 lembar kertas HVS yang mana di dalam kertas tersebut berisi 1 bungkus sabu yang di pegang oleh pelaku inisial A, juga 3 lembar plastik klip dan 1 poket sabu lainya di temukan kembali di dalam kantong celana sebelah kiri," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli

Akhirnya 3 pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil dibekuk ini diamankan dan bersiap menjalani proses hukum lanjutan.

Kesemua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat atas kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved