Berita Nasional Terkini
Bocoran Besaran UMK Surabaya 2025, Naik Berapa Persen? Perbandingan Upah Minimum 5 Tahun Terakhir
Berikut bocoran besaran UMK Surabaya 2025, naik berapa persen? Lengkap perbandingan upah minimum selama 5 tahun terakhir.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut bocoran besaran UMK Surabaya 2025, naik berapa persen? Lengkap perbandingan upah minimum selama 5 tahun terakhir.
Hingga saat ini pembahasan UMK Surabaya 2025 urung dilakukan imbas molornya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sekalipun demikian, serikat pekerja telah menyiapkan sejumlah usulan besaran UMK.
Saat ini Dewan Pengupahan Surabaya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal rumus perhitungan kenaikan UMK.
"Hingga saat ini, perhitungan UMK masih belum ada progres. Bahkan termasuk perhitungan angka kenaikan," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2024).
Baca juga: Bocoran Besaran UMP Jakarta 2025, Naik Berapa Persen? Ini Perbandingan Upahnya 5 Tahun Terakhir
Walaupun begitu, beberapa pihak mulai menyiapkan usulan besaran kenaikan. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB), misalnya, meminta kenaikan sebesar 8-10 persen.
"Serikat pekerja dari ring 1 menginginkan kenaikan sebesar 8-10 persen," kata Solihin yang juga Koordinator unsur pekerja Dewan Pengupahan Surabaya ini.

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rp4.725.479, maka usulan kenaikan upah oleh buruh mencapai Rp378 ribu hingga Rp472 ribu.
Sehingga, UMK Surabaya 2025 diharapkan mencapai Rp5.103.517 hingga 5.198.026.
Menurutnya, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan serikat pekerja.
Di antaranya, mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Solihin, putusan MK membuka peluang berubahnya komponen rumus perhitungan UMK. Terutama, terkait nilai alpha (a) sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja. Pada aturan sebelumnya, nilai a pada rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Namun menurut pekerja, putusan MK membuka peluang nilai a yang lebih besar.
"Kalau dari pekerja, ada 3 alpha yang diusulkan, yaitu 0,8, ada 1, dan 1,2. Sebab menurut putusan MK, besaran alpha ini diputuskan di Dewan Pengupahan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.