Pilkada Samarinda 2024
Pilkada Samarinda 2024 Ada Kotak Kosong, KPU Harap Pemantau Independen Berperan Aktif
Andi Harun - Syaefuddin Zuhri sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Samarinda, Pilkada di Kota Samarinda.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tinggal menghitung hari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, khususnya di Kota Samarinda, akan segera dimulai.
Meski hanya memiliki pasangan calon (paslon) tunggal, yakni Andi Harun - Syaefuddin Zuhri sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Samarinda, Pilkada di Kota Samarinda tetap menarik perhatian.
Sebagai paslon tunggal, tentu saja keduanya akan dihadapkan melawan kotak kosong.
Hal ini pun menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, mengingat pertama kalinya Kota Samarinda dihadapkan dengan mekanisme ini.
Baca juga: Debat Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun: Transportasi Massal bisa Jadi Solusi Kurangi Kemacetan
Hal ini kemudian sempat dibahas oleh Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, dalam gelaran Sosialisasi Pendidikan Politik bertema Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dalam Mensukseskan Pilkada yang Aman, Damai, dan Berkualitas yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Swiss Bell Hotel Samarinda, Jalan Mulawarman, pada Sabtu (23/11/2024).
Firman menanggapi tudingan publik yang mempertanyakan mengapa hanya ada satu paslon di Samarinda.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini memang sesuai fakta yang ada.
"KPU tidak hanya menyiapkan satu paslon begitu saja. Kenyataannya, hanya ada satu paslon yang mendaftar dan memenuhi syarat di Samarinda," ujarnya.
Firman menjelaskan aturan terkait keberadaan kolom kosong dalam Pilkada Serentak 2024, khususnya di Samarinda yang hanya diikuti oleh satu paslon ini.
Ia menegaskan bahwa kolom kosong bukanlah entitas yang dapat difasilitasi kampanye seperti paslon.
Hingga saat ini, kolom kosong tidak memiliki perwakilan, tidak ada paslonnya, dan tidak punya visi atau misi.
Sementara kampanye adalah kegiatan yang bertujuan untuk menyebarluaskan visi, misi, dan program kerja paslon.
"Karena itu, kolom kosong tidak mungkin melakukan kampanye," tegas Firman.
Meski demikian, Ketua KPU Samarinda ini menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai aturan yang berlaku. Kolom kosong adalah opsi sah dalam sistem konstitusi Indonesia, tetapi tidak diperlakukan seperti paslon dalam Pilkada.
Baca juga: Kata Penutup di Debat Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun: Kami Persembahkan Karya Bukan Hanya Janji
"Kalau ada tuntutan-tuntutan seperti itu, saya harap dipahami bahwa KPU memfasilitasi paslon, bukan kolom kosong. Ini sesuai aturan yang ada," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.