Pilkada Samarinda 2024
Tanggapan Akademisi UINSI Terkait 1.703 Pemilih Disabilitas Terdaftar di Pilkada Samarinda 2024
Hak-hak politik bagi penyandang disabilitas telah dijamin dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda yang akan digelar pada 27 November mendatang akan melibatkan 612.072 pemilih.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.703 orang merupakan pemilih penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Suwardi Sagama, akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI) sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi Demokrasi dan Masyarakat (Sideka) belum lama ini di Hotel Horison dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Inklusif yang dihadiri berbagai pihak terkait (21/11).
"Dari data yang ada, disabilitas fisik menjadi kategori terbanyak dengan jumlah 832 orang, diikuti oleh sensorik wicara sebanyak 339 orang, disabilitas mental sebanyak 218 orang, sensorik netra sebanyak 122 orang, intelektual 135 orang, dan sensorik rungu 57 orang," ujar Suwardi.
Baca juga: Sistem Satu Arah di Jalan Gatot Subroto Samarinda Belum Maksimal, Banyak Pengendara Lawan Arus
Ia menjelaskan, hak-hak politik bagi penyandang disabilitas telah dijamin dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Hak tersebut meliputi memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, serta memilih partai politik atau individu yang menjadi peserta dalam pemilu.
Di samping itu, Suwardi juga menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga melibatkan kelompok masyarakat.
“Sebab sasaran utama pengawasan partisipatif diantaranya pemilih pemula, pemilih lanjut usia, termasuk juga penyandang disabilitas,” sebutnya.
Menurut Suwardi, penyandang disabilitas dapat memainkan peran aktif dalam pengawasan setiap tahapan pemilu.
"Mereka dapat memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), mendapatkan akses yang setara selama kampanye, dan memastikan tidak ada intimidasi atau intervensi saat menggunakan hak pilih," jelasnya.
Lebih lanjut, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menegaskan bahwa pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki hambatan fisik lainnya dapat meminta bantuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang lain saat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas atau pendamping wajib merahasiakan pilihan pemilih tersebut.
Atas hal tersebut, Suwardi menekankan pentingnya memastikan TPS ramah disabilitas.
"Lokasi TPS harus mudah diakses, dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai, dan menjamin suara penyandang disabilitas tidak dialihkan atau hilang dalam rekapitulasi," tegasnya.
Penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan akses terhadap informasi visi dan misi calon. Kampanye inklusif dapat diwujudkan dengan menyediakan materi yang mudah dipahami, seperti dalam bentuk braille untuk tunanetra atau menggunakan bahasa isyarat untuk tunarungu.
Meskipun regulasi telah mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas, tantangan di lapangan masih ada, seperti kurangnya fasilitas yang memadai dan potensi diskriminasi.
Suwardi berharap seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara pemilu dapat memastikan pemilu yang inklusif dan adil bagi semua lapisan masyarakat, terutama penyandang disabilitas. (*)
KPU Samarinda Jelaskan soal Nasib Sisa Logistik Pilkada 2024, Ada Plat Cetak Kertas Suara |
![]() |
---|
Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Sah Pimpin Pemerintah Kota Samarinda 2024-2029 |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Jabat Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2025-2030 |
![]() |
---|
KPU Samarinda Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada 2024 Besok 9 Januari |
![]() |
---|
KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Samarinda 2024 Mengalami Kenaikan 8 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.