Pilkada Samarinda 2024
Pilkada Samarinda 2024 Ada Kotak Kosong, KPU Harap Pemantau Independen Berperan Aktif
Andi Harun - Syaefuddin Zuhri sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Samarinda, Pilkada di Kota Samarinda.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
Lanjutnya, dalam Pilkada dengan calon tunggal, hanya pemantau independen yang terakreditasi yang berhak menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Firman juga menyoroti kurangnya partisipasi pemantau independen dalam Pilkada Samarinda.
Sampai hari ini, KPU Samarinda belum menerima pengajuan dari pihak yang ingin menjadi pemantau independen.
"Kami berharap ada inisiatif dari pemantau yang mendaftarkan diri agar menjadi bagian dari proses demokrasi ini," ungkap Firman.
Padahal, Firman menjelaskan bahwa keberadaan pemantau independen sangat penting, terutama dalam Pilkada dengan calon tunggal.
Dalam aturan, hanya pemantau independen yang bisa menggugat hasil Pilkada Samarinda ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, jika masyarakat berharap adanya gugatan dari pihak lain, itu tidak memungkinkan karena secara aturan hanya pemantau yang memiliki hak tersebut," tutup Firman. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.