Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim 2024 Naik 6,2 Persen dari Tahun 2023, Lantas 2025? Kata Disnakertrans soal Kenaikan UMP
UMP Kaltim 2024 naik 6,2 persen dari tahun 2023. Lantas bagaimana tahun 2025? Kata Disnakertrans soal kenaikan UMP Kaltim 2025
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Pada tahun 2022 UMP Kaltim sebesar Rp 3.014.497,22, kemudian tahun 2023 naik menjadi Rp 3.202.396,04 dan tahun 2024 naik lagi menjadi Rp 3.360.858.
"Kondisi saat ini masih kondusif.
Apabila nantinya pekerja tidak puas dengan kenaikan UMP, sepanjang bukan kewenangan Pemda maka akan diteruskan ke Kemnaker," pungkas Rozani.
Kemnaker Umumkan Pengunduran Penetapan UMP 2025
Penegasan pengunduran penetapan UMP itu telah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia melalui surat Kemnaker bernomor 4/498/H1.00.00/X1/2024 yang disebarkan pada Rabu, 20 November 2024 kemarin.
Adapun alasan pengunduruan itu dikarenakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemnaker masih mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan UMP 2025 yang melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian dan lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja, serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan, aturan sebelumnya yakni PP No.51/2023, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.
Meski demikian, Yassierli memastikan, UMP 2025 bakal naik.
Daftar UMK di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim
Baca juga: UMP: Asa bagi Pekerja, Beban Pengusaha
1. Samarinda
UMK 2024: Rp 3.497.124,13
Kenaikan: 5,04 persen
2. Balikpapan
UMK 2024: Rp 3.475.595
Kenaikan: 4,55 persen
3. Bontang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.