Berita Kaltim Terkini
Menanti UMP Kaltim 2025, Daftar UMK 2024 dan 2023 di 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur
Menanti UMP 2025 Kaltim. Daftar UMK 2024 dan 2023 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, Pemerintah belum secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Awalnya, UMP 2025 dijadwalkan akan ditetapkan Kamis (21/11/2024) namun hingga saat ini belum pernyataan resmi dari Pemerintah terkait besaran UMP 2025.
Sembari menanti besaran UMP Kaltim 20025, berikut data besaran UMP Kaltim 2 tahun sebelumnya dan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten di 10 daerah di Kalimantan Timur.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional
Berdasarkan, aturan sebelumnya yakni PP No.51/2023, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.
Meski demikian, Yassierli memastikan, UMP 2025 bakal naik.
Untuk provinsi Kalimantan Timur, angka UMP Kaltim 2024 adalah Rp 3.360.858 sedangkan UMP 2023 adalah Rp3.201.396,04.
Kenaikan UMP 2024 dari tahun 2023 adalah Rp 159.459 atau 6,20 persen.
Berikut data UMP Kaltim dan UMK di 10 Kabupaten/Kota Kalimantan Timur tahun 2024 dan 2023:
UMP Kaltim
- UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20persen)
- UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20persen)
UMK di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim
1. Samarinda
UMK 2024: Rp 3.497.124,13
Kenaikan: 5,04 persen
2. Balikpapan
UMK 2024: Rp 3.475.595
Kenaikan: 4,55 persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.