Berita Nasional Terkini
Beda dengan Perintah Gibran, Mayoritas Guru Ingin PPDB Zonasi Dipertahankan dan Setuju UN Dihapus
Beda dengan perintah Wapres Gibran, mayoritas guru ingin PPDB Zonasi dipertahankan dan setuju UN dihapus.
"FSGI mendorong Presiden Prabowo Subianto tidak buru-buru menghidupkan UN kembali, tetapi meminta presiden memerintahkan evaluasi dulu kebijakan ANBK yang sudah diterapkan sebagai pengganti UN di masa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim," imbau FSGI.
Baca juga: PPDB Zonasi Dihapus Sesuai Perintah Wapres Gibran? Mendikdasmen Ungkap Proses yang Sedang Berjalan
Sistem zonasi dinilai lebih berkeadilan
Sementara itu, sekitar 72,3 persen responden guru yang setuju dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dipertahankan mengungkap beberapa alasannya.
Salah satunya, lebih melindungi peserta didik selama perjalanan dari dan ke sekolah serta menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
Sistem zonasi juga dinilai lebih berkeadilan karena semua anak dengan latar belakang dan kondisi apa pun dapat mengakses sekolah negeri selama kuota masih tersedia.
Terlebih, PPDB tidak hanya melalui jalur zonasi, tetapi juga menyediakan jalur lain seperti prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua sesuai kondisi peserta didik.
Melalui PPDB zonasi, daerah turut terdorong untuk menambah sekolah negeri baru guna memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di wilayahnya.
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan, akar masalah sistem pendidikan di Indonesia sebenarnya bukan karena ada kecurangan atau tidak.
Namun, persoalan ini berasal dari kemauan pemerintah daerah untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di wilayahnya.
Heru menilai, seperti apa pun sistemnya, jika pemerintah daerah tak pernah membangun sekolah negeri baru di kelurahan atau kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, permasalahan yang dihadapi akan tetap sama.
"Terutama SMAN dan SMKN yang jumlahnya minim hampir di seluruh provinsi di Indonesia, maka permasalahan yang dihadapi akan tetap sama, yaitu hanya sekitar 30-40 persen peserta didik yang dapat bersekolah di sekolah negeri," ujar Heru.
Baca juga: Jawaban Mendikdasmen soal Perintah Wapres Gibran agar PPDB Zonasi Dihapus, Paling Lambat Maret 2025
Karenanya, jika PPDB sistem zonasi diganti, belum tentu menjamin mayoritas anak Indonesia usia sekolah akan tertampung di sekolah negeri, mengingat jumlahnya yang memang terbatas.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyampaikan, sistem PPDB sebelumnya nyaris tak ada gejolak karena diserahkan kepada mekanisme pasar.
Sistem PPDB sebelumnya juga dianggap lebih menguntungkan kelompok tertentu yang mampu secara ekonomi.
Bahkan, hasil penelitian Balitbang Kemendikbud selama delapan tahun menunjukkan, anak-anak dari keluarga tidak mampu justru mengeluarkan biaya pendidikan lebih tinggi karena tak berhasil menembus sekolah negeri lantaran kalah nilai.
"Sistem PPDB zonasi justru menghendaki kehadiran negara agar sekolah negeri dapat diakses oleh siapa pun, baik pintar atau tidak, kaya atau tidak, dan seterusnya. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi RI," pungkas Retno. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.