Berita Nasional Terkini
PPDB Zonasi Dihapus Sesuai Perintah Wapres Gibran? Mendikdasmen Ungkap Proses yang Sedang Berjalan
Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti merespons perintah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus PPDB Zonasi
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti merespons perintah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti menghapus sistem zonasi dalam PPDB.
Gibran mengatakan, ia telah memberikan arahan kepada para kepala dinas di seluruh Indonesia saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diadakan di Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024.
Kemudian kini, ia meminta secara langsung Mendikdasmen Prof. Mu'ti untuk menghapus PPDB sistem zonasi.
Baca juga: Disdikbud Kaltim Target Pergub Penyelenggara Sekolah Berasrama Mulai Berlaku di PPDB 2025
"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan," kata Gibran di Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, Gibran juga meminta para kepala dinas pendidikan untuk memprioritaskan pendidikan digital di Indonesia.
Sebab, menurut Gibran, pendidikan berbasis digital adalah kunci dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Gibran juga menekankan pentingnya pengenalan coding atau pemrograman sebagai mata pelajaran sejak dini bagi peserta didik.
"Kita tidak boleh ketinggalan dari negara lain dan ini yang nanti bisa mengikuti itu anak-anak muda. Jadi jangan sampai ketinggalan," pungkas Gibran.
Menanggapi hal ini, Mendikdasmen Prof. Mu'ti mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut mengenai langkah kebijakan terkait PPDB.
"Sekarang saya masih menunggu masukan dari tim pengkajian yang kami bentuk," kata Prof. Mu'ti di UIN Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2024).
Prof. Mu'ti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan terkait kajian PPDB dari tim kajian yang sudah dibentuk dan meminta semua pihak menunggu laporan hasil kajian.
Apabila laporannya sudah ada, akan diumumkan paling lambat Maret 2025, sebelum mulai tahun ajaran baru di sekolah.
"Tapi sebelum Februari, atau paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru, keputusan PPDB dan juknisnya serta juklak sudah kami terbitkan," ucap dia.
P2G Ungkap 5 Masalah yang Muncul dalam PPDB Zonasi D
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.