Pilkada Paser 2024
KPU Paser Sebut Belum Ada Lembaga Survey yang Mendaftar untuk Hitung Cepat Hasil Pilbup
KPU Paser belum menerima adanya lembaga survey yang mendaftar, untuk hitung cepat atau quick count hasil penghitung suara di Pilkada 2024
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser belum menerima adanya lembaga survey yang mendaftar, untuk hitung cepat atau quick count hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Paser 2024.
Sebelumnya KPU Paser sudah membuka pendaftaran sejak tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024, yang ditujukan bagi lembaga survey yang ingin melakukan penghitungan cepat atau quick count.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan pihaknya belum menerima adanya lembaga survey yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024.
"Kami tidak menerima adanya pemantau pemilihan yang mendaftar, maupun lembaga survey yang ingin melakukan penghitungan cepat di Paser," terang Anas saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Paser, Senin (25/11/2024).
Meskipun terdapat lembaga survey yang ingin mendaftar untuk jajak pendapat ataupun penghitungan cepat, maka hal tersebut tidak bisa lagi diakomodir.
Baca juga: KPU Paser Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke 10 Kecamatan
Baca juga: KPU Paser Tutup Layanan Pindah Memilih bagi 4 Kategori DPTb
"Tidak bisa lagi, karena semua lembaga survey itu harus mendapat akreditasi dari KPU Paser untuk bisa melakukan survey maupun wawancara terhadap pemilih," tambahnya.
Ada beberapa persyaratan mesti dipenuhi oleh lembaga survey yang ingin melakukan hitung cepat, utamanya memiliki akta pendaftaran.
Selain itu, mereka juga harus terdaftar di lembaga survey tingkat pusat disertai dengan surat keterangan terdaftar tersebut.
"Sumber dana juga harus jelas, begitupun untuk rencana program dan jadwal terhadap pelaksanaan kegiatan mereka dilapangan dengan menyertakan titik mana saja yang dituju," urai Anas.
Dalam penghitungan hasil suara Pilkada 2024, KPU Paser nantinya hanya akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang.
Baca juga: KPU Paser Pastikan Sudah tak Ada Penambahan TPS Lokasi Khusus
"Kami lakukan rekapitulasi mulai dari penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten hingga rekapitulasi tingkat provinsi khusus pemilihan gubernur Kaltim," tutup Anas. (*)
Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Paser dari Masa ke Masa dan Asal Partai Politiknya, Dominasi Golkar dan PKB |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.