Pilkada Berau 2024
KPU Pastikan Tidak Ada Lembaga Quick Count di Pilkada Berau 2024
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan tidak ada lembaga secara resmi yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, memastikan tidak ada lembaga pemantau hitung cepat atau quick count terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 di Berau.
Sebelumnya, secara nasional KPU membuka pendaftaran lembaga tersebut untuk mendukung keterbukaan, transparansi, serta peningkatan kepercayaan masyarakat. Khususnya terhadap hasil Pilkada 2024.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan tidak ada lembaga secara resmi yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
“Di Berau tidak ada untuk lembaga perhitungan quick count,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (25/11/2024).
Baca juga: KPU Berau Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Mulai Hari Ini
Kemudian ditegaskan Budi, jika ada lembaga quick count yang merilis hasil penghitungan hasil pilkada secara cepat, ia memastikan tidak berada di bawah naungan KPU.
Kemudian, lembaga yang tidak mendaftar itu tidak diwajibkan masuk ke TPS.
“Silakan jika ada lembaga quick count di Berau, tetapi mereka tidak bisa masuk ke TPS,” lanjutnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa quick count tetap dapat dilakukan oleh lembaga independen. Namun, tanpa akses langsung ke TPS sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk perhitungan suara, ditegaskan Budi akan dilakukan oleh pihak KPPS yang bertugas.(*)
Profil Sri Juniarsih Mas, Bupati Terpilih Berau yang Bakal Dilantik, Lolos Gugatan MK |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Adu Saksi dan Bukti MP-AW, KPU, SraGam dan Bawaslu |
![]() |
---|
Live Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024 Hari Ini, Daftar Saksi dan Ahli yang Hadir |
![]() |
---|
Jelang Sidang Pembuktian MK Pilkada Berau 2024, Harapan Tim Pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi |
![]() |
---|
Sidang Pilkada Berau 2024, Jawaban Kubu Sri Juniarsih-Gamalis soal Persetujuan Mutasi dari Mendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.